Setengah Hati Kebijakan Umrah Backpacker
Edsus Lebaran 2024

Setengah Hati Kebijakan Umrah Backpacker

Umrah backpacker tidak bisa dihindari dan harus diatur, tapi bukan melegalkan. Kemenag bakal merespons umrah backpacker, termasuk berkomunikasi dengan pemerintah Saudi.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Mengacu UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pria biasa disapa Gus Yaqut itu menegaskan jamaah umrah tak boleh berangkat sendiri ke Arab Saudi sekalipun kebijakan pemerintah Arab Saudi membolehkan. Merespons perkembangan itu pemerintah bakal melakukan sejumlah langkah termasuk berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi, sehingga kebijakan yang berbeda antar kedua negara tak saling bertabrakan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR itu, Yaqut memaparkan langkah yang perlu dilakukan antara lain bekerjasama dengan aplikasi Nusuk yang dikelola otoritas Arab Saudi, sehingga bisa mengontrol jemaah umrah dari Indonesia. Melalui aplikasi itu, jemaah bisa mengurus sendiri semua keperluan yang dibutuhkan selama umrah di Arab Saudi. Seperti transportasi, akomodasi, dan lainnya.

Dia mengakui umrah backpacker tidak bisa dihindari dan harus diatur, tapi bukan untuk melegalkan. Langkah ini dalam rangka untuk merespons maraknya umrah backpacker. Tujuan pemerintah untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap jemaah umrah. Sebab umrah merupakan perjalanan yang berisiko tinggi. Umrah kerap digunakan sebagai modus untuk pergi haji tak melalui prosedur resmi, atau mencari kerja di Arab Saudi.

“Kami sudah berbicara dengan Kementerian Arab Saudi dan Kedutaan Besar Arab Saudi disini (Indonesia,-red),” ujarnya.

Keterangan resmi Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan pengaturan ibadah haji dan umrah berdasarkan UU 8/2019. Pasal 86  UU 8/2019 mengatur perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah.

“Artinya bahwa masyarakat yang akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group),” ujarnya dikutip dari laman Kemenag.

Menurut Hilman umrah mandiri/backpacker dimungkinkan melalui PPIU. Selain itu umrah mandiri juga perlu pemahaman yang baik tentang ibadah dan regulasi Arab Saudi. Larangan umrah mandiri ini ditekankan kepada pihak yang mengkoordinir keberangkatan.

Tags:

Berita Terkait