Setengah Hati Kebijakan Umrah Backpacker
Edsus Lebaran 2024

Setengah Hati Kebijakan Umrah Backpacker

Umrah backpacker tidak bisa dihindari dan harus diatur, tapi bukan melegalkan. Kemenag bakal merespons umrah backpacker, termasuk berkomunikasi dengan pemerintah Saudi.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Wakil Ketua Komisi VIII TB. H Ace Hasan Syadzily,  menekankan pentingnya perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI). Dia mengingatkan pemerintah perlu mengontrol umrah backpacker agar tak menjadi bom waktu di kemudian hari. Praktiknya, jemaah yang pergi umrah tanpa PPIU banyak yang tak pulang lagi ke Indonesia. Apalagi jelang musim haji, jumlah jemaah yang menggunakan modus seperti itu makin marak.

Bagi politisi Partai Golkar itu, umrah bukan perjalanan wisata biasa, tapi ibadah sehingga harus ada pembimbing, khususnya bagi yang pertama kali umrah. Selain itu peran PPIU tak semata bisnis, tapi juga memberi bimbingan, pembinaan, dan perlindungan. Dia khawatir umrah menggunakan visa ziarah atau wisata, jemaah yang bersangkutan tak kembali lagi karena mau mengejar haji. Kuncinya, pemerintah harus mengantisipasi dan konsisten dengan UU 8/2019 di mana umrah wajib melalui PPIU.

“Ini tergantung kita mau tegas atau tidak. Misalnya koordinasi dengan imigrasi, ketika ada jemaah mau umrah tapi tidak menggunakan visa umrah maka jangan boleh berangkat,” ujar pria biasa disapa Ace.

Revisi Pasal 86

Terpisah, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengusulkan penyelenggaraan umrah yang tertuang dalam UU 8/2019 segera direvisi. Hal ini merespon terbitnya kebijakan otoritas Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis. Dengan begitu,  masyarakat dapat melakukan umrah secara mandiri. Harapannya, perjalanan umrah bisa dilakukan lebih mudah dan tetap bertanggungjawab.

Revisi aturan itu sejalan agenda Komisi VIII DPR yang memasukan revisi UU 8/2019 sejak akhir tahun 2022 dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Secara umum menurut Hidayat Nurwahid kebijakan haji dan umrah, pemerintah Saudi semakin membuka pintu kedatangan jemaah umrah. Mestinya pemerintah Indonesia antisipatif dengan menyiapkan aturan yang memudahkan jamaah.

“Apalagi Pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan Haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan Umrah,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, melalui kebijakan visa turis umat muslim yang ingin umrah bisa mengakses langsung dengan memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri pada aplikasi Nusuk yang disediakan otoritas Arab Saudi. Kebijakan yang diterbitkan Arab Saudi itu berlaku bagi umat muslim di seluruh negara, termasuk Indonesia.

Tags:

Berita Terkait