Setengah Hati Kebijakan Umrah Backpacker
Edsus Lebaran 2024

Setengah Hati Kebijakan Umrah Backpacker

Umrah backpacker tidak bisa dihindari dan harus diatur, tapi bukan melegalkan. Kemenag bakal merespons umrah backpacker, termasuk berkomunikasi dengan pemerintah Saudi.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

“Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umrah,” imbuhnya.

Mengacu Pasal 115 UU 8/2019 Hilman menjelaskan setiap orang yang tidak mengantongi izin dilarang bertindak sebagai PPIU yakni mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Begitu juga Pasal 117 yang intinya melarang setiap orang yang tak punya izin melakukan perbuatan seperti mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah.

“Bahkan bagi pihak yang tidak berizin PPIU dalam mengkoordinir keberangkatan Jemaah umrah ada ancaman pidana cukup berat. Mereka bisa dituntut dengan pidana enam tahun atau denda enam milyar rupiah,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang melakukan keberangkatan umrah secara mandiri, Hilman menyarankan untuk mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah. Keselamatan dan kesehatan juga perlu diperhatikan karena dengan menggunakan jasa travel (PPIU) jemaah mendapatkan hak perlindungan. Umrah mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman pergi ke luar negeri.

Perlindungan

Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi menekankan perlunya aturan dan panduan untuk memaksimalkan perlindungan. Pelaku jemaah umrah backpacker merupakan warga negara yang wajib dilindungi. “Penting regulasinya, karena membatasi tidak mudah apalagi melarang. Nah regulasinya harus dibuat,” bebernya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PKB, Marwan Dasopang menyarankan pemerintah lebih baik mengikuti kebijakan Arab Saudi. Pemerintah jangan sekedar melarang umrah backpacker, sebab ada saja jemaah yang menggunakan cara tersebut. Tapi yang jelas pemerintah harus mencari jalan untuk melindungi jemaah yang umrah tanpa melalui PPIU atau travel umrah.

“Kita harus koordinasi dengan pihak imigrasi Arab Saudi dan merevisi UU 8/2019 terkait ketentuan itu,” paparnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait