Siapkah Indonesia Menampung IPO Perusahaan Unicorn dan Decacorn?
Kolom

Siapkah Indonesia Menampung IPO Perusahaan Unicorn dan Decacorn?

Agar tidak mengulang 'kesalahan' yang dibuat oleh HKEX dalam kaitan dengan IPO Alibaba, IDX (dan OJK) perlu bergerak cepat untuk memfasilitasi IPO dan listing perusahaan-perusahaan Unicorn dan Decacorn Indonesia, termasuk dengan mengakomodasi dan memperbolehkan Struktur DCS.

Bacaan 2 Menit

IDX jangan sampai kecolongan dan perlu bergerak cepat untuk secara aktif memfasilitasi IPO dan listing (atau kemungkinan, dual listing) perusahaan-perusahaan unicorn dan decacorn ini.  agar dilakukan di IDX saja atau di IDX bersama dengan suatu bursa dunia yang lain (apabila dual listing). Lebih lanjut, IDX perlu mengakomodasi Struktur DCS yang sudah diperbolehkan oleh bursa efek luar negeri di dalam infrastruktur pencatatan saham internal IDX. Selain itu, IDX perlu mulai bermain ofensif dan mengkaji kemungkinan untuk memperbolehkan perusahaan luar negeri (termasuk LLC Singapura) untuk melakukan IPO dan listing di IDX. Apabila hal ini dimungkinkan, tidak tertutup kemungkinan perusahaan induk di Singapura dari perusahaan-perusahaan start up Indonesia suatu hari akan "pulang kampung" dan melakukan IPO dan listing (atau dual listing) di IDX.

OJK sebagai regulator pasar modal Indonesia diharapkan dapat memfasilitasi hal ini dengan mengadopsi regulasi yang diperlukan untuk dapat mengakomodasi IPO dan listing perusahaan-perusahaan teknologi Indonesia di Indonesia. Infrastruktur regulasi ini penting secara jangka panjang agar mendukung iklim investasi dan kemudahan berbisnis di Indonesia. Mudah-mudahan kita tidak mengulang kesalahan yang dilakukan oleh HKEX di tahun 2014.

*)Sugianto Osman adalah Advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait