Sikap MK Soal Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Timses Capres-Cawapres
Utama

Sikap MK Soal Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Timses Capres-Cawapres

Menurut Mahkamah, advokat yang menjadi pimpinan OA dan ditunjuk menjadi tim sukses Capres-Cawapres sebagai bentuk kesediaan advokat yang bersangkutan memberikan bantuan hukum kepada siapapun tanpa memandang agama, ras, suku, keturunan, dan keyakinan politik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Jika permohonan pemohon diakomodir Yusmic melihat yang terjadi justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum baru. Sebab, sulit membedakan advokat yang merupakan pimpinan OA tersebut tergabung dalam pimpinan tim sukses pemenangan pasangan Capres-Cawapres semata-mata karena menggunakan hak politiknya atau sedang menjalankan fungsi advokasi dalam mengaktualisasikan tugas profesinya sebagai advokat.

“Dalil Pemohon mengenai ketiadaan pembatasan jabatan pimpinan organisasi advokat yang menduduki jabatan pimpinan tim sukses pemenangan pasangan Capres-Cawapres adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Yusmic.

Membacakan konklusi putusan, Ketua MK Suhartoyo menyebut mahkamah berwenang mengadili perkara a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya.

“Dalam amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Ketua DPN Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan menilai deklarasi dukungan terhadap Capres-Cawapres itu sebagai penyalahgunaan jabatan advokat. Dia menilai, advokat sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman harus independen dalam politik. Setiap pasangan calon (Paslon) Capres-Cawapres harus diperlakukan sama sebagaimana prinsip equality before the law.

Kendati demikian, sebagai pribadi advokat boleh menentukan pilihan politiknya. Dia mengingatkan advokat berikrar dalam sumpah advokat akan menjaga UUD 1945 dan Pancasila. Oleh sebab itu advokat juga disebut sebagai penjaga konstitusi.

“Jadi jika ada mobilisasi advokat begitu itu sama dengan penyalahgunaan jabatan advokat yang juga bagian dari penegak hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi SAI, Patra M Zen mengatakan hak setiap orang untuk mendukung salah satu paslon Capres-Cawapres dalam pemilu. Tapi persoalan muncul ketika ada ketua umum organisasi advokat masuk dalam Tim Pemenangan salah satu pasangan calon. Menurutnya, di negara maju seperti Amerika Serikat, ada aturan tegas melarang tindakan seperti itu.

Bagi Patra, ketua umum organisasi advokat yang masuk sebagai tim kampanye bisa disebut tidak paham peran dan fungsinya. “Begini ilustrasinya, apa boleh Kapolri, Jaksa Agung atau Ketua MA masuk ke dalam Tim Pemenangan? Nah, ini juga berlaku semestinya untuk Ketua Umum organisasi advokat,” kata Patra.

Tags:

Berita Terkait