Skandal Laporan Keuangan, OJK Jatuhkan Sanksi untuk Garuda Indonesia
Berita

Skandal Laporan Keuangan, OJK Jatuhkan Sanksi untuk Garuda Indonesia

Selain Garuda Indonesia selaku emiten, sanksi juga dijatuhkan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Peraturan Bapepam dan LK NOmor G.III.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan PUblik, INterpretasi Standar AKuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

 

(Baca: Maskapai Asing Bukan Solusi Turunkan Harga Tiket Pesawat)

 

Merespons putusan OJK tersebut, VP. Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. Namun ia mengatakan bahwa Garuda Indonesia akan mempelajari hasil pemeriksaan itu lebih lanjut.

 

“Hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK perihal keuangan Garuda Indonesia - khususnya pencatatan kerjasama inflight connectivity dengan Mahata, kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut,” kata Ikhsan dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Jumat (28/6).

 

Dalam rilis tersebut Ikhsan menjelaskan bahwa kontrak kerjasama dengan Mahata baru berjalan selama delapan bulan. Adapun semua pencatatan yang dilakukan oleh Garuda Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan PSAK yang berlaku. Ikhsan mengklaim, tak ada aturan yang dilanggar.

 

Kemudian, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar USD 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat. Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.

 

Ikhsan menjelaskan, kerjasama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerjasama ini.

 

“Kerjasama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue (ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket,” urainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait