Skandal Laporan Keuangan, OJK Jatuhkan Sanksi untuk Garuda Indonesia
Berita

Skandal Laporan Keuangan, OJK Jatuhkan Sanksi untuk Garuda Indonesia

Selain Garuda Indonesia selaku emiten, sanksi juga dijatuhkan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.

 

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik(KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik

 

Terkait hal ini, Ikhsan mengklaim bahwa dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku. Pihaknya juga meyakini bahwa auditor independen yakni KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO) yang melakukan audit terhadap LKT Garuda Indonesia sudah melakukan audit sesuai PSAK yang berlaku.

 

“Adapun Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan ("KAP BDO"), dan kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu,” tambahnya.

 

KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

 

“Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, persoalan skandal LKT Garuda Indonesia bermula dari LKT tahun 2018 yang membukukan laba bersih US$809 ribu pada 2018. Hal ini berbanding terbalik dari 2017 yang merugi US$216,58 juta yang kemudian menuai polemik. Kala itu, Dua komisaris Garuda Indonesia, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria menolak untuk mendatangani laporan keuangan 2018.

 

Keduanya menolak pencatatan transaksi kerja sama penyediaan layanan konektivitas (wifi) dalam penerbangan dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dalam pos pendapatan. Pasalnya, belum ada pembayaran yang masuk dari Mahata hingga akhir 2018. Chairul Tanjung dan Dony Oskaria merupakan perwakilan dari PT Trans Airways selaku pemegang saham Garuda Indonesia dengan kepemilikan sebesar 25,61 persen.

 

Tags:

Berita Terkait