Skandal Laporan Keuangan, OJK Jatuhkan Sanksi untuk Garuda Indonesia
Berita

Skandal Laporan Keuangan, OJK Jatuhkan Sanksi untuk Garuda Indonesia

Selain Garuda Indonesia selaku emiten, sanksi juga dijatuhkan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk ke depannya, Garuda Indonesia akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan Garuda Indonesia, mengingat potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yang saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya.

 

Selain Garuda Indonesia dan para anggota Direksi beserta Dewan Komisaris, PPPK Kemenkeu juga menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia  (Persero) Tbk  dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

 

Sanksi diberikan setelah PPPK memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

 

Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI); dan, peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

 

Adapun dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan PPPK bersama OJK, ditemukan dua fakta sebagai berikut. Pertama, AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian. Dan Kedua, KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

 

“Dari pemeriksaan dan tahapan pemeriksaan melalui proses pemanggilan auditor KAP, kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama dan diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP, yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen. Selain itu KAP belum menerapkan sistem  pengendalian mutu secara maksimal. Jadi ini ada dua isu penting, pertama dari auditor KAP itu ada dugaan pelanggaran berat terhadap opini, KAP belum menerpakan sistem pengendalian mutu,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.

Tags:

Berita Terkait