Tak Semua Transaksi Merger dan Akuisisi Wajib Lapor KPPU, Ini Rinciannya!
Utama

Tak Semua Transaksi Merger dan Akuisisi Wajib Lapor KPPU, Ini Rinciannya!

Hanya transaksi dengan nilai aset gabungan sebesar Rp2,5 triliun atau transaksi dengan nilai omset/penjualan gabungan sebesar Rp5 triliun yang wajib dilaporkan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

  1. Jika objek/perusahaan target PT Tertutup, berlaku efektif yuridis sejak tanggal keluarnya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan/Pengambilalihan Saham Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Jika objek/perusahaan target PT terbuka, maka berlaku efektif yuridis sejak terbitnya Surat Keterbukaan Informasi Publik perihal Pengambilalihan Saham Perusahaan Tbk.
  3. Jika objek/perusahaan Non-PT (bukan PT) dan M&A Asing, tanggal efektif yuridis yang digunakan KPPU adalah tanggal ditandatanganinya perjanjian jual beli (closing date).

 

Hal yang Harus Dilaporkan

Untuk melakukan notifikasi, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan KPPU serta hal apa saja yang perlu disampaikan agar proses penilaian merger dan akuisisi dapat terselesaikan dengan cepat. Terlebih lagi, kata Chandra, jika nantinya rencana perubahan rezim notifikasi merger menjadi Mandatory Pre Merger Notificationmulai diterapkan, maka pelaku usaha harus mampu sesegera mungkin melakukan notifikasi dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum transaksi merger dan akuisisi dilakukan.

 

Tahapan pertama, pelaku usaha perlu mengisi dan melengkapi formulir sesuai transaksi yang dilakukan, yakni Form M untuk merger (Form M1 untuk Post Notif & M2 untuk konsultasi), Form A untuk Akuisisi (Form A1 untuk post notif & A2 untuk konsultasi) dan Form K untuk Konsolidasi (Form K1 untuk post notif & K2 untuk konsultasi.

 

Selain itu, sambung Chandra, pelaku usaha juga harus melengkapi/melampirkan dokumen pendukung berupa Anggaran Dasar, Profil Perusahaan, Laporan Keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir, skema/struktur kepemilikan perusahaan baik sebelum maupun sesudah merger dan akuisisi, dokumen efektif yuridis, ringkasan transaksi dan rencana bisnis (business plan).

 

“Pelaporan dokumen soal rencana bisnis ini juga perlu dilakukan lantaran KPPU perlu mengetahui apakah melalui merger dan akuisisi akan muncul dominasi pasar? Atau apakah rencana bisnis perusahaan pasca merger dan akuisisi dapat mengancam perusaan pesaing?” jelas Chandra.

 

Lebih lanjut, dijabarkan oleh Direktur Merger KPPU, Deswin Nur, KPPU akan meminta data berupa Informasi internal (identitas para pihak, ukuran perusahaan dan produk yang dihasilkan), informasi eksternal (terkait pesaing, konsumen dan pemasok yang signifikan bagi perusahaan) maupun informasi terkait (seperti pendapat/keterangan regulator, pesaing, konsumen dan pemasok atas transaksi).

 

Di samping informasi soal profil para pihak, KPPU juga akan meminta informasi soal profil produk para pihak termasuk profil produk BUIT (Badan Usaha Induk Tertinggi). Soal business plan, sambung Deswin,dokumen yang akan diminta KPPU berupa dokumen hasil analisis para pihak terkait arah kebijakan para pihak 3 sampai 5 (tahun) ke depan, serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi industri tersebut serta peta persaingan pada industri yang bersangkutan.

 

“Kumpulan informasi itu penting untuk mengidentifikasi apakah suatu transaksi dapat mempengaruhi secara signifikan di pasar bersangkutan yang sama atau di dua pasar yang berbeda,” kata Deswin.

 

Tags:

Berita Terkait