Tak Simpan DHE di Dalam Negeri Kena Denda, Ini Kata Apindo
Berita

Tak Simpan DHE di Dalam Negeri Kena Denda, Ini Kata Apindo

Kebijakan ini justru memberikan dampak positif untuk Negara.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Ini Aturan Denda Bagi Eksportir SDA yang Tidak Simpan Uangnya di Dalam Negeri)

 

Seperti diketahui, pemerintah sudah menerbitkan PP No 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Untuk menguatkan PP tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur sanksi bagi pengusaha yang melanggar kewajiban meyimpan DHE di dalam negeri.

 

Sanksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

 

Dalam PMK ini disebutkan, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.  Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

 

“DHE SDA sebagaimana dimaksud berasal dari hasil barang Ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini, dikutip dari website resmi Setkab, Sabtu (13/7).

 

Menurut PMK ini, Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

 

Dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

 

Selain itu, DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c. impor; d. keuntungan/dividen; dan/atau e. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Tags:

Berita Terkait