Tak Simpan DHE di Dalam Negeri Kena Denda, Ini Kata Apindo
Berita

Tak Simpan DHE di Dalam Negeri Kena Denda, Ini Kata Apindo

Kebijakan ini justru memberikan dampak positif untuk Negara.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan melalui escrow account, PMK ini menyebutkan, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

 

Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada telah dibuat di luar negeri, menurut PMK ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Sanksi Denda

Menurut PMK ini, jika Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

 

Sementara dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

 

Denda sebagaimana dimaksud akan disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Selanjutnya, Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran. terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud.

 

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, menurut PMK ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: a. menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; b. mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor; dan c. menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

Tags:

Berita Terkait