Tak Simpan DHE di Dalam Negeri Kena Denda, Ini Kata Apindo
Berita

Tak Simpan DHE di Dalam Negeri Kena Denda, Ini Kata Apindo

Kebijakan ini justru memberikan dampak positif untuk Negara.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor,” demikian bunyi Pasal 12 PMK ini.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pengenaan sanksi administratif berupa denda dan permintaan penjelasan tertulis; b. pengenaan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor; c. tata cara penyampaian penagihan atas pengenaan sanksi administratif berupa denda; dan d. pembayaran denda, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Tags:

Berita Terkait