Tantangan dan Peluang Advokat Indonesia dalam Perekonomian Global Terkait Artificial Inteligence
Kolom

Tantangan dan Peluang Advokat Indonesia dalam Perekonomian Global Terkait Artificial Inteligence

Perekonomian global ternyata tidak hanya telah membuktikan kedigdayaannya dengan menciptakan pasar dan aktivitas bisnis global di dunia nyata, akan tetapi juga di dunia maya.

Bacaan 2 Menit

 

Membangun mentalitas mahasiswa-mahasiswa hukum untuk mengutamakan kejujuran dan perilaku baik, karena dengan kejujuran dan perilaku baiklah kualitas terbaik dari otak manusia dapat dikembangkan secara maksimal.

 

Selain perguruan tinggi, arah kesiapan advokat Indonesia dalam menghadapi era digital, juga sangat ditentukan kesiapan dan kesungguhan organisasi advokat yang menaungi advokat-advokat di Indonesia. PERADI yang lahir sebagai wujud  dari visi “tekat bersatu advokat di Indonesia” haruslah membuktikan kehadirannya guna merealisasikan profesi advokat yang kuat dan terhormat seperti yang dicita-citakan. PERADI harus benar-benar menjalankan pola dan kualitas persyaratan yang ketat dalam proses penerimaan advokat, begitu pula kewajiban-kewajiban bagi para advokat untuk menjalani pendidikan lanjutan (continuing education) sebagai cara untuk terus dapat meningkatkan kemampuan mereka menghadapi semakin beratnya persaingan kualitas dalam pemberian layanan hukum, baik  di pasar Indonesia, maupun di pasar pelayanan jasa hukum global yang semakin dilekatkan dengan fungsi AI.

 

Sayangnya cita-cita para senior advokat Indonesia yang telah  bersusah payah menggagas dan memperjuangkan kelahiran dari PERADI masih sulit untuk terwujud melihat fakta bahwa PERADI justru terperangkap pada pertikaian yang lebih didasarkan pada semangat berkuasa. Lonceng-lonceng peringatan ancaman globalisasi dan dominasi AI tersebut seharusnya segera menyadarkan para advokat Indonesia bahwa pertikaian tidak akan menghasilkan apapun kecuali perpecahan.

 

Perpecahan akan mengakibatkan sulitnya advokat Indonesia mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari lembaga-lembaga lain dalam pelaksanaan profesinya, tidak hanya di pasar global, tetapi juga di Indonesia. Oleh karena itu, cita-cita satu PERADI sebagai konsolidasi kekuatan dan harapan masa depan profesi advokat yang kuat dan bermartabat haruslah segera dikembalikan.

 

Memang, advokat Indonesia tidak lagi dapat semata-mata mendasarkannya hanya pada peran pembentukan dan pengembangan yang dimaksudkan dari kedua perguruan tinggi dan organisasi advokat seperti yang telah dijelaskan, karena tidak ada yang bisa dikembalikan ke belakang. Semua bergerak maju. Sehingga yang dibutuhkan bagi advokat-advokat Indonesia, khususnya generasi muda, haruslah segera melakukan perbaikan dan peningkatan kemampuannya, antara lain dengan:

  1. Melakukan kembali pendalaman terhadap materi-materi hukum Indonesia dengan membaca buku-buku hukum serta mengikuti pendidikan-pendidikan (baik dalam bentuk training ataupun workshop) yang berkualitas dan bermutu;
  2. Memperluas pemahaman keilmuan tidak terbatas hanya pada ilmu-ilmu hukum, tapi juga ilmu-ilmu penunjang lainnya, baik melalui buku-buku bacaan ataupun mengikuti pendidikan-pendidikan yang bermutu;
  3. Memperbaiki kemampuan penggunaan bahasa Indonesia, untuk meningkatkan kemampuan berkomunikasi lisan dan tulisan secara  baik dan benar;
  4. Meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris secara fasih, untuk memastikan kemampuan membaca dan memahami dokumen dan sumber-sumber pengetahuan berbahasa Inggris, serta juga berkomunikasi ataupun memberikan pemikiran-pemikiran ataupun nasihat hukum secara tertulis.
  5. Membangun atau meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan media internet, baik dalam pembangunan pola penyajian layanan hukum ataupun kemampuan mengandalikan AI untuk peningkatan kecepatan dan kualitas pelayanan hukum.
  6. Menghadiri pertemuan-pertemuan ataupun seminar internasional yang dilakukan oleh lembaga-lembaga ataupun organisasi internasional secara teratur, untuk semakin dapat mengembangkan cakrawala pengetahuan dan berfikir serta  juga meningkatkan pergaulan;
  7. Mengasah kemampuan secara teratur dan disiplin melalui penulisan artikel-artikel hukum untuk dipublikasikan, karena dengan publikasi materi-materi pemikiran dalam artikel tersebut, pertumbuhan kualitas ilmu akan lebih mudah dikenal oleh masyarakat;
  8. Memastikan untuk tidak memberi ruang pada aktivitas-aktivitas pelayanan hukum dengan cara-cara curang dan bersifat koruptif.

 

Harus diakui bahwa delapan langkah peningkatan kualitas tersebut di atas tidak semudah membalik telapak tangan. Apalagi upaya untuk membangun kemampuan berbahasa Inggris, baik secara lisan maupun tulisan. Namun kualitas yang dibutuhkan untuk dapat memenangkan persaingan global haruslah didasarkan pada kemampuan keilmuan dan penguasaan bahasa internasional yang paling tidak, harus setara dengan advokat-advokat asing di pasar global.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait