Demikian pula halnya dengan ancaman kehadiran AI, kualitas keilmuan dan profesionalitas seorang advokat adalah kemampuan yang tidak akan mungkin dapat digantikan. AI tidak memiliki jiwa dan perasaan sempurna layaknya manusia. Sehingga untuk tetap survive, advokat-advokat Indonesia haruslah membangun kemampuan keilmuan yang berkualitas sangat baik dengan didukung oleh moral baik untuk melahirkan kualitas-kualitas pelayanan hukum yang benar, berkeadilan dan berkepastian hukum.
*)Dr. Ricardo Simanjuntak,SH.LL.M, MCIArb adalah Wakil Ketua Umum DPN Peradi. Tulisan ini adalah pandangan pribadi.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |