Tantangan dan Prospek Wakaf Uang
Edsus Lebaran 2019

Tantangan dan Prospek Wakaf Uang

Prospek wakaf uang ke depan diyakini bakal positif dan lebih berkontribusi bagi umat Islam dan pertumbuhan ekonomi negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2002 menerbitkan fatwa terkait dengan wakaf uang. Intinya, wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai termasuk dalam pengertian uang yakni surat-surat berharga.

 

Wakaf uang menurut fatwa MUI itu hukumnya jawaz atau boleh. Sementara wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat Islam. Sedangkan nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. (Baca juga: Jalan Berliku Hukum Islam di Indonesia)

 

Praktik wakaf uang sesuai aturan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Hal ini diatur Pasal 28 UU Wakaf yang menyebutkan, Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri”. Namun, pengelolaan wakaf uang selama ini masih sebatas ritual ibadah. Padahal, jika wakaf uang dikelola dengan baik dari aspek perekonomian sangat memberi kontribusi besar dalam pembangunan negara.

 

Hal ini diakui Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono. Dia mengatakan wakaf uang merupakan hal baru bagi masyarakat. Masyarakat masih berpandangan pada definisi wakaf berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan). Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi wakaf uang yang tidak hanya sekadar ibadah, tetapi memberi kontribusi bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi sebagai sebuah ekosistem.

 

Menurutnya, selama ini masyarakat cenderung lebih akrab dengan istilah wakaf sebagai aset sosial, khususnya tanah yang diperuntukah bagi tempat ibadah masjid dan musholla, pesantren, kuburan. “Padahal dalam sejarah kebangkitan peradaban Islam, wakaf telah tumbuh dan berkembang tidak hanya sebagai aset sosial, tetapi juga sebagai aset produktif termasuk dalam hal pengelolaan aset uang,” ujar Imam belum lama ini di Jakarta.

 

Anggota BWI lain, Iwan Agustiawan Fuad menambahkan regulasi seperti UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Perbankan dan UU 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro  banyak yang belum mengakomdir produk wakaf uang sebagai instrumen yang diakui sebagian masyarakat.  

 

Hal ini perlu perhatian regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kebijakan wakaf uang agar supaya dapat dikenal dalam dunia perbankan maupun nonbank. Misalnya aturan sistem penjaminan, pajak, modal dan perlunya kerja sama perusahaan investasi dan memasukan wakaf uang sebagai bagian dari produk investasi jangka panjang, murah, dan strategis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait