Padahal, desain UU Wakaf telah menetapkan bahwa wakaf sebagai salah satu cara memajukan kesejahteraan umum dan dikelola secara produktif. Pengelolaan wakaf didorong seluas mungkin ke arah komersial namun dalam rangka memberikan manfaat sosial. Pasal 43 ayat (2) UU Wakaf dan Penjelasannya menyatakan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif.
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Baca Juga:
- Ingat, Modal Awal Bank Wakaf Mikro untuk Pembiayaan dan Investasi
- Tarik Ulur Paradigma Baru Hukum Wakaf, Dari Ritual Menuju Komersial
Sosialisasi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Wirdyaningsih mengatakan, sejak berlakunya UU Wakaf, inovasi tentang wakaf terus berkembang hingga dikenal istilah wakaf tunai atau uang. Baginya, pengembangan wakaf uang perlu sosialisasi secara masif dan sistematis karena masyarakat Indonesia banyak yang belum paham tentang konsep dan produk wakaf uang. Masyarakat Indonesia hanya memahami konsep wakaf berupa tanah atau benda yang tidak bergerak.
“Sejak ada UU Wakaf, sosialisasi wakaf juga belum maksimal, sehingga UU Wakaf sendiri perlu dievaluasi,” kata Wirdyaningsih.
Iwan melanjutkan kurang dikenalnya wakaf uang ini lantaran terdapat perbedaan persepsi antara fikih tradisional dengan fikif wakaf modern. Sebab, masih adanya yang kurang setuju dengan adanya produk wakaf uang. Alasannya, kata Iwan, tidak adanya contoh dari Nabi Muhammad SAW. Wakaf uang dianggap produk yang berisiko dan mudah rusak (berubah). Ini perlu sosialisasi wakaf uang kepada tokoh agama dan ulama di pesantren maupun komunitas pendidikan.
“Padahal di banyak negara, kata Iwan, praktik wakaf uang sudah berkembang. Seperti di Bank Wakaf Turki, Sukuk Link Wakaf di Malaysia, dan Sosial Cash Wakaf di Banglades.”