​​​​​​​Terbukti Novum Palsu, Bisa Menjadi Dasar Pengajuan PK Kedua
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Terbukti Novum Palsu, Bisa Menjadi Dasar Pengajuan PK Kedua

Putusan ini warning bagi PTUN untuk lebih berhati-hati menerima novum. PK kedua sudah berkali-kali diputus Mahkamah Agung.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Perkara Pabrik Semen

Mekanisme PK Kedua dalam perkara TUN juga pernah ada dalam kasus lain salah satunya pabrik semen di Rembang. Perkara itu bermula dari gugatan Joko Prianto dkk melawan Gubernur Jawa Tengah (tergugat I), dan PT Semen Gresik sekarang PT Semen Indonesia (tergugat II/tergugat II intervensi) dengan obyek sengketa berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17 Tahun 2012. Dalam putusan PTUN Semarang bernomor 064/G/2014/PTUN Smg, majelis menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai gugatan telah lewat waktu (daluarsa).

 

Majelis mengacu pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan. Undang-Undang perubahannya, yakni UU No. 9 Tahun 2004 juga secara tegas mensyaratkan orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan, sehingga penghitungan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pasal 55 yaitu 90 (sembilan puluh) hari.

 

Tenggang waktu 90 hari itu menurut majelis harus dikaitkan dengan kapan para penggugat mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan akibat penerbitan surat keputusan obyek sengketa. Dalam perkara ini majelis berpendapat para penggugat merasa kepentingannya dirugikan sejak 22 Juni 2013 ketika Wakil Bupati Rembang memberikan penjelasan mengenai terpenuhinya semua izin oleh PT Semen Indonesia.

 

Penjelasan itu dipaparkan wakil Bupati Rembang pada acara silaturahmi yang difasilitasi oleh camat Gunem di Balai Desa Kecamatan Gunem, di mana penggugat I Joko Prianto hadir bersama beberapa warga desa yang wilayahnya terkena dampak. Gugatan didaftarkan Joko Prianto dkk ke PTUN Semarang tertanggal 1 September 2014. Oleh karena itu majelis menghitung berdasarkan ketentuan pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 gugatan tersebut melebihi tenggang waktu 90 hari. Itulah dalil yang digunakan majelis untuk memutus gugatan Joko Prianto dkk daluarsa sehingga gugatan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard).

 

Tak mau menyerah, Joko Prianto dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Hasilnya, putusan No. 135/B/2015/PT.TUN.SBY; memperkuat putusan PTUN Semarang. Setelah melewati jangka waktu 14 hari dan putusan itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Joko Prianto dkk mengajukan PK Kesatu dengan novum di antaranya tiket pesawat dan Boarding Pass yang menunjukan Joko Prianto terbang dari Pontianak ke Cengkareng dengan pesawat Garuda Indonesia Flight No. GA 0507 pada  22 Juni 2013 pukul 15.00. Padahal dalam perkara di PTUN Semarang Joko Prianto disebut hadir dalam acara silaturahmi di Balai Desa Gunem.

 

Melalui putusan No. 99 PK/TUN/2016, majelis mengabulkan seluruh gugatan Joko Prianto dkk. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, dan tergugat harus mencabutnya. “Membatalkan Putusan PT TUN Surabaya No. 135/B/2015/PT.TUN.SBY, tanggal 3 November 2015 yang menguatkan putusan PTUN Semarang No. 064/G/2014/PTUN.SMG, tanggal 16 April 2015,” begitu kutipan sebagian amar putusan.

 

Tak mau kalah, PT Semen Indonesia mengajukan PK kedua. Dalam dalilnya, pemohon PK kedua menyebut majelis hakim PK pertama telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara No. 99 PK/TUN/2016 berdasarkan novum yang tidak sah dan tidak benar. Hal itu terlihat dari surat PT Garuda Indonesia tertanggal 24 Mei 2016 yang intinya menolak kebenaran bukti-bukti yang telah diajukan sebagai novum.

Tags:

Berita Terkait