​​​​​​​Terbukti Novum Palsu, Bisa Menjadi Dasar Pengajuan PK Kedua
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Terbukti Novum Palsu, Bisa Menjadi Dasar Pengajuan PK Kedua

Putusan ini warning bagi PTUN untuk lebih berhati-hati menerima novum. PK kedua sudah berkali-kali diputus Mahkamah Agung.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca juga:

 

Rupanya, dalil yang diajukan pemohon PK kedua itu tidak mampu meyakinkan majelis hakim. Sehingga dalam amar putusan No. 91 PK/TUN/2017 majelis menyatakan permohonan PK kedua tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis mengatakan berdasarkan pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 juncto UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditentukan upaya PK hanya dapat dilakukan satu kali dan terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK.

 

Dari dua sengketa TUN dengan perkara berbeda itu dapat disimpulkan novum sangat mempengaruhi pertimbangan hakim PK kedua dalam memutus perkara. Pihak yang mengajukan permohonan PK kedua harus mencermati betul novum seperti apa yang bisa dijadikan dasar untuk membatalkan putusan PK pertama.

Tags:

Berita Terkait