Tidak Ada Kejutan Selama 100 Hari Pemerintahan SBY
Berita

Tidak Ada Kejutan Selama 100 Hari Pemerintahan SBY

'Seberapa jauh SBY melakukan pengecekan terhadap kinerja Jaksa Agung, Kapolri, tentang agenda pemberantasan korupsi itu?'

Oleh:
Leo/CR
Bacaan 2 Menit
Tidak Ada Kejutan Selama 100 Hari Pemerintahan SBY
Hukumonline

Saldi mengungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah mengumumkan penundaan pelimpahan kasus korupsi yang melibatkan gubernur di provinsi tersebur. Sebab, perkara korupsi yang melibatkan DPRD tengah diperiksa Mahkamah Agung.

Menurut saya itu hanya alasan yang dibuat-buat. Padahal semua saksi sudah diperiksa, dan dua hari yang lalu kasus itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Tiba-tiba kejaksaan tinggi konon dipanggil di Jakarta untuk memaparkan kasus ini. Saat kembali ternyata kasus ini ditunda. Lalu ada apa dibalik ini. Apakah tindakan Jaksa Agung ini mempercepat korupsi atau malah sebaliknya.

Dari segi legislasi, pemerintahan SBY telah mengeluarkan sejumlah peraturan (lihat file attachment). Namun, yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi hanyalah Inpres No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. SBY memang juga berencana mengeluarkan Perpu Pemberantasan Korupsi. Saat ini substansi Perpu tersebut tengah dibahas. Berdasarkan catatan hukumonline, dari segi peraturan, output yang dihasilkan pemerintahan SBY belum memenuhi target (lihat file attachment).

Saldi juga mengkritik ketertutupan Departemen Hukum dan HAM dalam membahas substansi Perpu, terutama yang berkaitan dengan pembatasan jumlah Rp50 miliar. Padahal, urai Saldi, indikasi korupsi yang terjadi di jajaran pemerintah kisarannya sekitar Rp1 miliar-Rp50 miliar.

Jangan-jangan rasio dari pembatasan  Rp50 miliar ini untuk melindungi kasus korupsi yang melibatkan aparat Negara, tukas peraih Bung Hatta Anri Corruption Award 2004 ini.

Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III dari fraksi Demokrat DPR Beny Harman mengatakan sulit untuk memberi nilai positif terhadap kinerja pemerintahan SBY dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia tidak melihat ada perubahan kebijakan dan perbaikan, terutama yang sifatnya internal di tubuh kepolisian, kejaksaan, dan Departemen Hukum dan HAM.

Mengomentari kinerja pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla yang berumur 100 hari, Saldi Isra menilai tidak ada kejutan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Pengajar dari Universitas Andalas ini menyatakan penanganan kasus korupsi belum sampai pada titik yang diharapkan masyarakat dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan SBY ketika kampanye.

Sering dia menegaskan akan memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi.  Pertanyaannya, sampai seberapa jauh SBY melakukan pengecekan terhadap kinerja Jaksa Agung, Kapolri tentang agenda pemberantasan korupsi itu? Jadi saya tidak melihat suatu kejutan pada 100 hari pertama, untuk pemberantasan korupsi, cetus Saldi, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat (27/1).

Ia justru mempertanyakan komitmen pemerintah, khususnya jaksa agung untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Menurutnya telah ada surat dari jaksa agung yang ditujukan pada kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi untuk memprioritaskan penanganan korupsi yang menarik perhatian publik dan melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Kenyataan yang terjadi justru sebaliknya.

Tags: