Tindak Pidana Perpajakan Bisa Jadi Pintu Masuk Pengujian MLA
Berita

Tindak Pidana Perpajakan Bisa Jadi Pintu Masuk Pengujian MLA

Selain MLA, ada instrumen AEoI untuk mengungkap tindak pidana perpajakan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Melalui penandatanganan MLA ini, Yustinus berharap seyogianya keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, seluruh pihak sudah sepantasnya memberikan dukungan.

 

Batu uji berikutnya adalah keberanian untuk melakukan investigasi, termasuk kemungkinan menyentuh elite dan oligarki-oligarki yang kuat kuasa, yang kemungkinan pernah menikmati kekebalan hukum dan keuntungan luar biasa dari eksistensi suaka pajak dan lemahnya sistem hukum Indonesia.

 

Untuk diketahui, menurut penelitian Gabriel Zucman (2017), jumlah asset global di offshore/tax havens mencapai 10% PDB global atau USD 5,6 triliun (Rp 80 ribu triliun) dan sebesar USD 2,3 triliun (Rp 32 ribu triliun) disimpan di Swiss. Secara tradisional Swiss merupakan negara suaka pajak (tax haven) tertua dan paling diminati. Sejak tahun 1924, ketika Perang Dunia memaksa negara-negara menaikkan tarif pajak, tiga kota di Swiss yakni Geneva, Basel, dan Zurich menjadi tujuan penyimpanan dana asing.

 

Namun sejak 2005, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% di tahun 2015. Hal ini terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif Pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain. Lokus tax haven kemudian bergeser ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika.

 

Kemudian, Indonesia sendiri telah melaksanakan program pengampunan pajak pada 2016-2017, dengan tujuan antara lain merepatriasi harta di luar negeri. Tax amnesty tersebut menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun, Rp 3.800 triliun adalah deklarasi dalam negeri dan Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 145 trilun repatriasi. Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar USD 331 miliar (Rp 4.600 triliun). Dengan demikian masih terdapat harta senilai sekitar Rp 3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Tentu saja hal ini membutuhkan pendalaman.

 

(Baca Juga: Mossack Fonseca Bangkrut, 3 Pelajaran dari Gagalnya Firma Hukum Ternama Lindungi Kerahasiaan Data Pribadi)

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyambut baik adanya perjanjian ini. Menurut dia, dengan adanya MLA, pertukaran informasi keuangan dan perpajakan antara Indonesia dengan Swiss akan lebih gampang dilakukan kedua negara. Aparat penegak hukum bisa mengakses informasi dari otoritas Swiss, demikian pula sebaliknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait