UU IKN Terbaru Dinilai Obral Tanah Melalui HGU Sampai 190 Tahun
Utama

UU IKN Terbaru Dinilai Obral Tanah Melalui HGU Sampai 190 Tahun

Mekanisme 2 siklus HGU dan HGB yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB merugikan mayarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya, serta berpotensi menjerumuskan investor dalam konflik agraria.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. Foto: Istimewa
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. Foto: Istimewa

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang baru disetujui menjadi UU. Beleid tersebut ditujukan untuk menarik investor dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara dan menyelenggarakan pemerintahan daerah (Pemda) khusus Ibu Kota Nusantara (IKN). Upaya yang dilakukan antara lain membenahi ketentuan yang mengatur tentang hak atas tanah (HAT) di wilayah IKN.

Aturan dalam Pasal 16A ayat (1) yang memberikan hak guna usaha (HGU) paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat diberikan lagi untuk 1 siklus dengan jangka waktu yang sama sehingga totalnya untuk 2 kali siklus jangka waktu HGU mencapai 190 tahun. Kendati demikian sebelum diberikan jangka waktu pada siklus 2, terlebih dulu harus berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Jika bentuk HAT yang diperjanjikan itu hak guna bangunan (HGB), jangka waktu yang diberikan paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Sehingga total jangka waktu HGB mencapai 160 tahun. Pemberian siklus kedua itu berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Jangka waktu yang sama juga berlaku untuk Hak Pakai.

Pemberian jangka waktu HAT sampai 190 tahun maupun HGB sampai 160 tahun itu menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Baca juga:

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Dewi Kartika menilai secara umum UU IKN yang disetujui DPR menjadi UU memberi karpet merah kepada investor dan pengusaha di IKN. Bentuknya tak sekedar memberikan keistimewaan (priviledges) untuk mensponsori pembangunan IKN tapi juga untuk berbisnis dengan cara mengobral tanah dan hutan di Kalimantan Timur.

“Obral-obral tanah dan hutan alami di Kalimantan Timur. Itulah misi terkuat revisi UU IKN (RUU IKN,-red) sebagai cara menarik minat pemodal,” kata Dewi dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait