Wadah Tunggal dan Mitos Negara Hukum
Kolom

Wadah Tunggal dan Mitos Negara Hukum

​​​​​​​Tidak ada seorang pun yang dapat memberikan nasihat yang lebih bijak daripada diri Anda sendiri - Marcus Tullius Cicero.

Bacaan 2 Menit

 

Membuka Catatan

Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun terhadap putusan MK yang jadi rujukan Legislatif untuk membuka ruang perubahan UU Advokat. Mayoritas organisasi advokat dan advokat menunggu kesempatan perubahan yang berharga ini, maka tidak boleh ada lagi argumen dengan idea status quo. Secara doktrinal kewenangan perbaikan UU ada pada legislatif dan advokat tidak punya kewenangan itu, itu bukanlah bentuk intervensi akan tetapi demikian itulah prosedur dan bilah kewenangan.

 

Bila tujuan MoU yang diinisiasi oleh Menkopolhukham adalah memberikan masukan agar Surat Ketua Mahkamah Agung R.I No. 073/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang penyumpahan Advokat itu dicabut, maka berarti para pihak menerima multi-bar, tertuang dalam butir 2 dan 6 menjadi alasan dari terbitnya SKMA No. 073 tersebut, yaitu karena kesepakatan yang tidak dipenuhi PERADI dan KAI dan karena terjadi perpecahan.

 

Kesepakatan itu seperti pedang bermata dua, disatu sisi mengakui konstitusionalitas Pasal tapi di sisi lain dari sudut pandang waktunya maka sekaligus menghendaki kemunculan organisasi baru sebagai embrio pernyataan multi-bar.

 

Sepertinya, desain MoU tersebut berlawanan dengan tujuan penolakan RUU Advokat di Parkir Timur Senayan pada hari Kamis 11 September 2014, dalam konteks Dewan Advokat Nasional, namun dalam Mou ini ternyata diusung nama-nama institusi penting dalam dunia hukum di wilayah eksekutif yaitu Menkopolhukan dan Menkumham.

 

Advokat patut bersyukur karena akhirnya para pihak yang menyatakan islah tersebut berarti menyadari keniscayaan multibar, meski awalnya delapan organisasi advokat dan saat ini menyusut hanya tiga.

 

Pengakuan Multi-bar

Berdasarkan catatan, peristiwa MoU tersebut diawali ketika Menkopolhukam dan Menkumham menerima tiga undangan yang berbeda untuk menghadiri Musyawarah Nasional, namun keduanya khawatir bilamana mereka tidak dapat memenuhi semua undangan, dengan alasan bahwa bila hadir pada salah satu Munas saja maka akan muncul anggapan keberpihakan, sebaliknya bila menghadiri ketiganya kemudian disebut melestarikan perpecahan, akhirnya mereka mengundang ketiga PERADI dalam kesempatan makan malam untuk berbincang bersama.

 

Dalam konteks rasionalitas politik hukum, Luthfi menguraikan bahwa dengan mempersatukan organisasi advokat ini dapat meningkatkan peran advokat dalam mengarahkan pembentukan payung hukum bagi negara, kemudian menurut analisanya hal ini dapat menyebabkan munculnya anggapan adanya upaya dari Menkopolhukam dan Menkumham agar kebijakan pemerintah dapat dukungan dari organisasi advokat sebab banyak kebijakan pemerintah yang jauh dari rasionalitas hukum, kebenaran dan keadilan. (bisnis.com, Kamis, 27 Februari 2020).

Tags:

Berita Terkait