Waspada! Modus Penipuan Berkedok Koperasi Online
Utama

Waspada! Modus Penipuan Berkedok Koperasi Online

Penipuan berkedok koperasi ini juga melibatkan tokoh masyarakat hingga pemuka agama.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Beberapa waktu terakhir modus penipuan berkedok koperasi online marak terjadi. Dengan memanfaatkan media online dan elektronik seperti website, WhatsApp hingga pesan singkat, koperasi online ini menawarkan investasi “bodong” atau palsu kepada masyarakat. 

 

Penipuan ini umumnya terjadi melalui layanan simpan pinjam (KSP). Koperasi tersebut menjanjikan imbal hasil bunga tinggi bagi para anggota yang menempatkan dananya di lembaga tersebut. Selain itu, mereka juga menawarkan produk investasi lain seperti pertanian dan budidaya perikanan. Modus penipuan lainnya juga dilakukan dengan mengutip iuran bagi masyarakat yang ingin menjadi anggotanya.

 

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Suparno mengakui praktik penipuan berkedok koperasi semakin meningkat seiring pengingkatan teknologi. Tidak hanya memanfaatkan media online, penipuan berkedok koperasi juga terjadi secara konvensional.

 

Dia menganggap praktik penipuan ini perlu segera ditindak untuk mengantisipasi kerugian lebih besar pada masyarakat. Kemudian, dia menjelaskan melalui media online oknum penipu tersebut lebih mudah melakukan penawaran kepada masyarakat.

 

“Di era digital ini banyak orang yang memanfaatkan kesempatan. Mereka mengatasnamakan koperasi yang sudah dikenal dekat masyarakat,” kata Suparno di Jakarta, Selasa (4/12).

 

Selain modus penipuan, Suparno juga membeberkan masih banyak koperasi berkegiatan tanpa memiliki izin dari pemerintah. Selain itu, koperasi tersebut juga melayani non-anggota atau calon anggota dengan menggunakan nama nasabah. Padahal, layanan simpan pinjam harus mengutamakan para anggota seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

 

PP 9/1995

Pasal 20:

(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam mengutamakan pelayanan kepada anggota.

(2) Apabila anggota sudah mendapat pelayanan pinjaman sepenuhnya maka calon anggota dapat dilayani.

(3) Apabila anggota dan calon anggota sudah mendapat pelayanan sepenuhnya, koperasi lain dan anggotanya dapat dilayani berdasarkan perjanjian kerjasama antar koperasi yang bersangkutan.

(4) Pinjaman kepada anggota koperasi lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan melalui koperasinya.

Tags:

Berita Terkait