Pengusaha Kritik Amandemen UU Anti Monopoli, Ini Kata KPPU
Berita

Pengusaha Kritik Amandemen UU Anti Monopoli, Ini Kata KPPU

KPPU mengklaim bahwa penegakan hukum yang dilaksanakan oleh pihaknya selama ini sudah adil.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah dan DPR khususnya Komisi VI terus melakukan pembahasan mengenai Revisi  Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Komisioner KPPU Guntur Saragih, Daftar Invetaris Masalah (DIM) sudah selesai dibahas.

 

“DIM ‘kan sudah selesai dibahas,” kata Guntur kepada hukumonline, Senin (11/2).

 

Menurut Guntur, adanya pro dan kontra dalam pembahasan amandemen UU Anti Monopoli merupakan hal yang biasa. Namun ia meyakini bahwa amandemen UU Anti Monopoli dilakukan demi menciptakan persaingan usaha dan ilklim usaha yang sehat.

 

Terkait keberatan pelaku usaha mengenai amandemen UU Anti Monopoli, terutama menyoal denda dan kewenangan KPPU, Guntur menegaskan bahwa KPPU adalah pihak yang menjalankan UU. Di sisi lain, proses penegakan hukum dan penerapan sanksi yang dilakukan oleh KPPU adalah persoalan administrasi, berbeda dengan konsep perdata dan pidana.

 

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum dalam perkara administrasi di KPPU yang dilakukan selama ini dinilai sudah adil. Pasalnya, KPPU memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan keterangan dan membela diri di depan persidangan. Bahkan para pihak dipersilahkan mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

 

“Jadi, KPPU tidak superbody. Kesempatan diberikan seluas-luasnya kepada para pihak yang berperkara, kalau keberatan diajukan ke PN Pusat. Bandingkan dengan BPOM atau Bawaslu. Jadi tidak paham mengapa hal ini menjadi permasalahan,” jelasnya.

 

Selain itu, Guntur juga mengomentari terkait keberatan pelaku usaha mengenai denda. Menurutnya, denda maksimal Rp25 miliar yang saat ini diatur dalam UU Anti Monopoli sudah tidak sesuai dengan zaman. Denda tersebut dinilai terlalu kecil untuk jumlah keuntungan yang didapatkan pelaku usaha. Bahkan denda yang ditetapkan oleh Indonesia adalah yang paling kecil jika dibanding dengan negara lain.

 

Sehingga bentuk denda dengan menerapkan mekanisme persentase dari total keuntungan yang diperoleh dalam masa pelanggaran dilakukan, dinilai tepat. Jika nanti UU Anti Monopoli disahkan, lanjutnya, pengenaan besar denda tersebut juga akan mempertimbangkan hal-hal yang akan diatur lebih lanjut oleh KPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait