​​​​​​​Dari Upaya Hukum Jika Dipaksa Resign, Hingga Konsekuensi Jika Tanah Ditelantarkan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Upaya Hukum Jika Dipaksa Resign, Hingga Konsekuensi Jika Tanah Ditelantarkan

​​​​​​​Cara menggugat Pemda yang melanggar Perda hingga boleh tidaknya perusahaan membayar gaji dengan mencicil turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Upaya Hukum Jika Dipaksa Resign, Hingga Konsekuensi Jika Tanah Ditelantarkan
Hukumonline

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang up to date dan terpercaya, rubrik Klinik Hukumonline menyajikan berbagai informasi hukum yang dikemas dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami kemas dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari upaya hukum yang bisa ditempuh oleh karyawan jika dipaksa mengundurkan diri, hingga konsekuensi yang dapat terjadi jika tanah ditelantarkan, jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign

Dengan adanya surat pengunduran diri, maka surat tersebut dianggap sah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Artinya, karyawan yang bersangkutan harus dapat membuktikan adanya “paksaan” dalam penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Sehingga, apabila paksaan itu terbukti, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan karyawan yang bersangkutan dapat mengklaim tentang tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

  1. Jika Upah Pokok di Bawah Upah Minimum

Uang kehadiran merupakan tunjangan tidak tetap karena dihitung berdasarkan kehadiran karyawan. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk komponen upah minimum, sehingga jika upah seorang karyawan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka hanya upah pokoknya yang terhitung sebagai komponen upah minimum. Jadi, seharusnya upah pokok yang ia dapatkan per bulan minimal sebesar upah minimum.

  1. Cara Gugat Pemda yang Langgar Peraturan Daerah

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemerintahan daerah selaku pejabat tata usaha negara berwenang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan Tindakan Administrasi Pemerintahan.

KTUN dan Tindakan Administrasi Pemerintahan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila dianggap merugikan oleh masyarakat. Namun, artikel ini juga menjelaskan bahwa gugatan tersebut harus didasarkan atas alasan-alasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait