Apakah Pegawai BUMN Dapat Menjadi Pegawai di Perusahaan Lain?
PERTANYAAN
Apakah pegawai BUMN dapat terikat perjanjian kerja lain di luar pekerjaan pokok dia sebagai pegawai tetap BUMN? Atau BUMN mempunyai aturan sendiri mengenai kepegawaian?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah pegawai BUMN dapat terikat perjanjian kerja lain di luar pekerjaan pokok dia sebagai pegawai tetap BUMN? Atau BUMN mempunyai aturan sendiri mengenai kepegawaian?
Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa dengan status kepegawaian BUMN seperti itu, bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Dari ketentuan tersebut juga dapat simpulkan bahwa terhadap karyawan BUMN berlaku ketentuan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). UUK memang tidak mengatur secara tegas mengenai larangan pekerja bekerja di dua tempat atau dua perusahaan yang berbeda. Namun, dalam Pasal 161 ayat (1) UU 13/2003 dinyatakan bahwa dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”), pengusaha dapat melakukan PHK, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Dengan demikian, mengenai apakah boleh karyawan BUMN terikat perjanjian kerja lain di luar perjanjian kerjanya dengan BUMN, harus dilihat apakah ada larangan bagi karyawan BUMN tersebut untuk bekerja ganda di dalam PK, PP atau PKB. Jika di dalam PK, PP atau PKB tidak diatur mengenai larangan bekerja ganda, maka Manajemen BUMN tidak dapat mem-PHK karyawannya atas alasan tersebut. Namun, jika di dalam PK, PP atau PKB diatur mengenai larangan bekerja ganda, maka Manajemen BUMN tidak dapat langsung mem-PHK karyawan tersebut. Lebih jauh, simak Bisakah Di-PHK Karena Bekerja di Dua Perusahaan?
Jadi, bagi karyawan BUMN yang berlaku adalah ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UUK dan peraturan pelaksananya dan bukan ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dalam peraturan terkait BUMN.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?