Saya menggunakan ijazah S1 sewaktu mendaftar kerja namun oleh perusahaan diterima sebagai karyawan dengan lulusan D3. Saya sudah kerja 12 tahun tapi tidak pernah mendapat kenaikan jabtan maupun upah. Karyawan baru juga diperlakukan sama, lulusan S1 tapi gaji setara D3. Adakah hukumnya terkait ini dan apa yang bisa kami lakukan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya perusahaan harus membuat struktur dan skala upah dengan memperhatikan jabatan yang dikompensasikan antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan.
Tak hanya struktur dan skala upah, ada pula ketentuan perihal peninjauan upah secara berkala yang dilakukan perusahaan. Lalu, langkah hukum apa yang dapat Anda lakukan untuk memperoleh kenaikan upah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul S1 diakui D3 yang dibuat oleh Imam Hadi Wibowo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 28 Januari 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penyusunan Skala Upah
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[1] Faktor yang digunakan/dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan struktur dan skala upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan.[2]
Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.[3]
Struktur dan skala pengupahan tersebut wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perseorangan.[4]
Selain itu, Anda perlu mengetahui adanya ketentuan perihal peninjauan upah yang dilakukan secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Peninjauan ini dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.[5]
Kemudian terkait Anda yang berijazah S1 namun diterima sebagai karyawan dengan lulusan D3, maka perlu dicermati kembali perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan. Sebab, mengingat bunyi Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bahwa penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
Adapun yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.[6]
Selanjutnya yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan. [7]
Sedangkan objektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.[8]
Lebih lanjut yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.[9]
Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.[10]
Dengan demikian, sedari awal Anda berhak untuk menolak apabila jabatan atau pekerjaan maupun upah yang diterima tidak sesuai dengan tingkat pendidikan S1 yang Anda ajukan saat melamar pekerjaan.
Langkah Hukum
Pengusaha yang melanggar ketentuan kewajiban menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagaimana disebutkan di atas dikenai sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.[11]
Mengenai pengawasan permasalahan pengupahan dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementerian ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi[12] berdasarkan pengaduan dan/atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.[13]
Kembali kepada pertanyaan Anda, seharusnya sejak awal Anda meminta kepada perusahaan mengenai struktur dan skala upah dan memastikan Anda sebagai lulusan dengan ijazah S1 diposisikan dalam struktur dan skala upah yang tepat.
Namun demikian, karena Anda sudah bekerja selama 12 tahun dan baru saat ini mempertanyakan atau mempermasalahkannya, kami berpendapat sebaiknya Anda bersama karyawan lain yang mengalami hal serupa bersama-sama melakukan pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan.