Intisari :
Senat dapat saja dikategorikan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (“TUN”) mengingat fungsi dan kewenangannya masih terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dalam Perguruan Tinggi (eksekutif), meskipun tidak dapat dipersamakan dengan kedudukan rektor yang memiliki kewenangan atributif. Hanya saja, dalam peraturan perundang-undangan, produk hukum yang dapat dikeluarkan senat bukan termasuk objek TUN karena lebih bersifat abstrak-umum (Beleidsregel) daripada individual-konkret (Beschikking) dan lainnya masih bersifat rekomendasi yang belum memiliki akibat hukum sebelum diputuskan pejabat lain yang berwenang. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
W. Riawan Tjandra dalam bukunya
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa penentuan pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan dikategorikan secara fungsional, sehingga tidak terbatas pada pejabat resmi negara saja, namun juga bisa pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi tugas untuk melaksanakan suatu tugas/ fungsi urusan pemerintahan. Tidak hanya itu, selain berdasarkan wewenang yang ada padanya, dapat juga karena adanya wewenang yang dilimpahkan kepadanya.
[1]
Adapun objek yang dapat digugat kepada Pengadilan TUN (“PTUN”) merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (
Beschiking) yang merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
[2]
Sebelumnya perlu juga dipahami definisi dari Universitas dalam Pasal 1 angka 7 PP 4/2014 berikut:
Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Adapun senat Universitas pada Perguruan Tinggi Nasional (“PTN”) merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik dan pemberian pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
[6]
Sementara senat Universitas pada PTN Badan Hukum, menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
[7]
Dalam bukunya, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (1993), Indroharto menegaskan bahwa siapa saja dan apa saja yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan, maka ia dapat dianggap berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat TUN.
Dengan dasar tersebut, senat dapat saja dikategorikan sebagai Pejabat TUN mengingat fungsi dan kewenangannya masih terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dalam Perguruan Tinggi, meskipun tidak dapat dipersamakan dengan kedudukan Rektor yang memiliki kewenangan atributif.
Mengacu pada kewenangan tersebut, kebijakan akademik yang dikeluarkan senat lebih bersifat abstrak-umum (Beleidsregel) dan tidak individual-konkret (Beschikking) yang dapat menjadi objek gugatan Tata Usaha Negara. Di samping itu, kewenangan lain yang dimiliki senat terbatas pada pemberian rekomendasi yang tidak dapat menimbulkan akibat hukum sebelum adanya keputusan pejabat lain yang memiliki kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. Dari situ, dapat kita lihat bahwa produk hukum yang dikeluarkan senat berdasarkan peraturan tidak termasuk objek TUN.
Terhadap permasalahan ini, terdapat Putusan PTUN Makassar Nomor 10/G/2014/PTUN.Mks. yang memutuskan tidak dapat menerima (
niet onvangkelijke verklaard) gugatan terhadap senat dengan alasan produk hukum yang dikeluarkan senat bukan merupakan Keputusan (
Beschikking) meskipun Majelis hakim tidak membantah dalil bahwa Senat merupakan Pejabat TUN. Dalam
Putusan PTUN Palembang Nomor 13/G/2016/PTUN-PLG, majelis hakim menyatakan
senat merupakan Pejabat TUN karena melakukan kegiatan bersifat eksekutif, meski kemudian menolak gugatan juga karena sifatnya yang bukan
Beschikking.
Dengan kata lain, senat dapat saja dikategorikan sebagai Pejabat TUN mengingat fungsi dan kewenangannya masih terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dalam Perguruan Tinggi (eksekutif), meskipun tidak dapat dipersamakan dengan kedudukan rektor yang memiliki kewenangan atributif. Hanya saja, dalam peraturan perundang-undangan, produk hukum yang dapat dikeluarkan senat bukan termasuk objek TUN karena lebih bersifat abstrak-umum (Beleidsregel) daripada individual-konkret (Beschikking) dan lainnya masih bersifat rekomendasi yang belum memiliki akibat hukum sebelum diputuskan pejabat lain yang berwenang. Untuk menentukan posibilitas gugatan TUN, Anda tidak dapat mendasarkannya hanya pada penentuan kedudukan sebagai Pejabat TUN saja, melainkan pada sifat dari produk hukum tersebut apakah bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Penentuan ukuran tersebut dapat berbeda di masing-masing kasusnya.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan PTUN Makassar Nomor 10/G/2014/PTUN.Mks;
[1] Pasal 1 angka 12 UU PTUN
[2] Pasal 1 angka 9 UU PTUN
[3] Pasal 1 angka 6 UU Pendidikan Tinggi
[4] Pasal 1 angka 17 PP 4/2014
[5] Pasal 29 ayat (1) huruf b PP 4/2014
[6] Pasal 29 ayat (1) huruf a PP 4/2014
[7] Pasal 30 ayat (1) huruf c PP 4/2014