Saya membeli mainan action figure dan model kit gundam dari luar negeri berjumlah 5 – 10 buah, rencananya akan saya rakit lalu jual kembali. Apakah benar pembelian dalam total harga tertentu dikenakan pajak? Jika iya, pajak apa yang harus saya bayarkan? Bagaimana cara membayarnya? Jika tidak membayar pajak, saya kena sanksi apa?
Pada dasarnya segala sesuatu barang yang diimpor sudah pasti dikenakan tarif bea masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun tarif yang dimaksud menurut Pasal 24 PMK 203/2017:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terhadap barang impor pribadi bawaan penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00, berlaku ketentuan:[1]
tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00.
Terhadap barang impor pribadi bawaan awak sarana pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50.00, berlaku ketentuan:[2]
tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan awak sarana pengangkut dikurangi dengan FOB USD50,00.
Terhadap barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut selain barang pribadi, berlaku ketentuan:[3]
tarif bea masuk atas barang yang bersangkutan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum; dan
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.
Selain dikenakan tarif bea masuk, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua jenis barang, serta setiap barang impor juga dikenakan Pajak Penghasilan Impor (PPh 22).
Pembebasan Tarif
Apabila pembeli tidak membayar tarif tersebut maka akan dikenai notul berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan barang tidak bisa diserahkan ke pembeli walaupun barang tersebut akan dijual kembali.
Dalam praktik apabila pembelian action figure dan model kit gundam, menggunakan e-commerce di luar negeri biasanya terhindar dari pengamatan kepabeanan, tetapi kami menyarankan sebaiknya tetap berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
Perlu diperhatikan pula, ada ketentuan tersendiri batasan tarif bea masuk yang dibebaskan. Misalnya terhadap barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean, dengan nilai pabean maksimal FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.[4]
Sebagai bukti pembayaran dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (“SSPCP”) surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.[5]
Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.[6]
SSPCP dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan kepabeanan di bidang impor apabila telah mendapat:[7]
Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dalam hal pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi; atau
Nomor SSPCP, dalam hal pembayaran dilakukan di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.