Setelah diajukan kasasi, terdakwa mendapat keringanan hukuman dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Mungkinkah kasasi mengubah hukuman dan memberikan keringanan seperti itu? Mohon pencerahannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan perkara pidana tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung. Lalu, apakah putusan atas permohonan kasasi tersebut bisa meringankan hukuman terdakwa sebelumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Seputar Permohonan Kasasi
Merujuk pertanyaan Anda, kami akan spesifik menerangkan permohonan kasasi perkara pidana. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan perkara pidana tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung.[1]
Berapa lama waktu mengajukan kasasi? Dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.[2] Apabila tenggang waktu untuk mengajukan permohonan kasasi telah lewat, yang bersangkutan dianggap menerima putusan serta hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.[3]
Hal lain yang perlu dicatat adalah pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan kasasi pidana kepada panitera, dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi tersebut.[4] Jika dalam tenggang waktu itu, pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi, hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.[5]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Tembusan memori kasasi lalu disampaikan ke pihak lainnya dan pihak itu berhak mengajukan kontra memori kasasi, yang kemudian disampaikan oleh panitera ke pihak yang semula mengajukan memori kasasi.[6]
Setelah panitera, pengadilan negeri menerima memori dan kontra memori, ia wajib segera mengirim berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk dicatat pada buku agenda surat, buku register perkara dan pada kartu petunjuk.[7]
Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan ke panitera pengadilan negeri, sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya.[8]
Alasan Permohonan Kasasi
Lantas apa alasan untuk mengajukan kasasi? Pada pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak dilakukan guna menentukan:[9]
Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya?
Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang?
Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya?
Sementara itu, Pasal 30 ayat (1) UU 5/2004 mengatur Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan mengirimkan surat panggilan yang menjelaskan secara singkat apa yang ingin diketahui Mahkamah Agung.[10]
Amar Putusan Kasasi
Setelah dilakukan pemeriksaan permohonan kasasi, Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan berlaku ketentuan dengan konsekuensi hukum sebagai berikut:[11]
Apabila suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkantidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut;
Apabila suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan undang-undang, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilanyang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bagian yangdibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkaratersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
Apabila suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidakberwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atauhakim lain mengadili perkara tersebut.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya perlu diketahui apa itu judex factie dan judex jurist. Judex factie adalah hakim yang memeriksa fakta persidangan. Sedangkan, judex jurist adalah hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie.
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi disebut sebagai pengadilan judex factie. Sementara pengadilan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali pada Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara, sehingga disebut sebagai judex jurist.
Kemudian berpedoman pada Lampiran SEMA 7/2012 disebutkan bahwa judex jurist dapat meringankan atau memberatkan pidana yang dijatuhkan judex factie dengan alasan kurang pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) dengan amar putusan kasasi adalah tolak perbaikan (hal. 19) jika yang mengajukan terdakwa atau kabul kasasi jika yang mengajukan penuntut umum (hal. 43).
Lebih lanjut diterangkan dalam surat edaran tersebut, didapati pendapat di kalangan hakim agung bahwa Mahkamah Agung dapat memperbaiki atau mengubah pidana yang dijatuhkan judex factie. Sebab alasan berat ringannya pidana merupakan masalah hukum dan keadilan, serta tunduk pada pemeriksaan kasasi apabila ada alasan mendasar/elementer (hal. 42- 43).
Justru tidak diperkenankan menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum namun substansinya justru meringankan/membebaskan terdakwa. Atau sebaliknya tidak diperkenankan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa namun pidananya malah diperberat atau dikenal dengan istilah “kabul bodong” (hal. 19).
Sehingga hakim di tingkat kasasi dapat mempertimbangkan terlepas dari alasan kasasi yang diajukan pemohon bila putusan judex factie tidak cukup pertimbangan hukumnya (hal. 19-20).
Dengan demikian, menurut hemat kami, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat diubah atau diperingan hukumannya menjadi pidana seumur hidup sepanjang Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan permohonan kasasi terkait penerapan hukumnya serta dikarenakan putusan judex factie kurang pertimbangan hukumnya. Atas hal ini, Mahkamah Agung diperkenankan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dengan amar putusan tolak dengan perbaikan, yang mana meringankan hukuman terdakwa.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.