KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 284 UU Pemilu tentang Ajakan Golput

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bunyi Pasal 284 UU Pemilu tentang Ajakan Golput

Bunyi Pasal 284 UU Pemilu tentang Ajakan Golput
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 284 UU Pemilu tentang Ajakan Golput

PERTANYAAN

Bagaimana bunyi Pasal 284 UU Pemilu? Pasal 284 UU Pemilu tentang apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, istilah golongan putih (“golput”) tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, melainkan disebutkan sebagai perbuatan “memengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya”. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu.

    Lantas, apa sanksi jika memengaruhi atau mengajak orang lain untuk golput?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Ada Debat Cawapres dalam Kampanye Pemilu?

    Haruskah Ada Debat Cawapres dalam Kampanye Pemilu?

     

    Isi Pasal 284 UU Pemilu

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu istilah golongan putih (“golput”), yaitu sebutan yang ditujukan kepada orang yang tidak mau menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum ("pemilu”).[1] Golput atau sering disebut dengan gerakan non-voter adalah suatu sikap yang diambil oleh individu-individu ataupun kelompok untuk tidak ikut berpartisipasi dalam pemilihan. Dalam politik Indonesia, golput adalah orang-orang yang tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil-wakilnya di pemerintahan, termasuk pemimpin tertinggi seperti presiden.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, pemilu di Indonesia diatur oleh UU Pemilu dan perubahannya. Namun, istilah golput tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, melainkan disebutkan sebagai perbuatan memengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya.

    Perbuatan yang memengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih peserta pemilu ini diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu yang berbunyi:

    Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

    1. tidak menggunakan hak pilihnya;
    2. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
    3. memilih Pasangan Calon tertentu;
    4. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
    5. memilih calon anggota DPD tertentu,

    dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

    Dari bunyi Pasal 284 UU Pemilu, terdapat penjabaran lebih lanjut mengenai unsur-unsur pasal tersebut, yaitu:[3]

    1. “Menjanjikan atau memberikan” adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim kampanye pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi pemilih; dan
    2. “Materi lainnya” tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan peraturan KPU.

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka golput (tidak menggunakan hak pilihnya) yang dimaksud dalam Pasal 284 UU Pemilu adalah golput apabila dijanjikan akan diberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan karena tidak menggunakan hak pilihnya.

     

    Sanksi Jika Memengaruhi/Mengajak Orang Lain untuk Golput

    Terhadap perbuatan tersebut, orang yang memengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dipidana berdasarkan UU Pemilu dengan pasal-pasal sebagai berikut:

     

    Pasal 515

    Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

     

    Pasal 523 ayat (3)

    Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

     

    Kemudian, penting untuk diketahui bahwa hak untuk memilih atau tidak memilih dianggap sebagai hak konstitusional yang dilindungi oleh negara. Pemilih di Indonesia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pendapat mereka melalui golput tanpa dikenakan sanksi hukum. Hal tersebut diperkuat dengan Pasal 23 ayat (1) UU HAM yang menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Sehingga, di Indonesia, orang yang tidak memberikan suara dalam pemilu atau golput tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, yang dapat dipidana adalah orang yang memengaruhi atau mengajak orang lain supaya golput (tidak menggunakan hak pilihnya).

    Baca juga: Bisakah Dipidana Jika Golput dalam Pemilu?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

     

    Referensi:

    1. Badri Khaeruman (et.al). Islam dan Demokrasi: Mengungkap Fenomena Golput Sebagai Alternatif Partisipasi Politik Umat. Jakarta: PT. Nimas Multima, 2004;
    2. Rahmad Rinjani. Studi Tentang Golongan Putih (Golput) dalam Pilkada Gubernur Kaltim 2013 di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 2, No. 4, 2014.

    [1] Badri Khaeruman (et.al)Islam dan Demokrasi: Mengungkap Fenomena Golput Sebagai Alternatif Partisipasi Politik Umat. Jakarta: PT. Nimas Multima, 2004, hal. 69

    [2] Rahmad Rinjani. Studi Tentang Golongan Putih (Golput) dalam Pilkada Gubernur Kaltim 2013 di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 2, No. 4, 2014, hal. 3474

    [3] Penjelasan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 

    Tags

    pemilu
    kampanye

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!