KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengajukan Renvoi Prosedur Jika Tagihan Kreditor Ditolak

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Mengajukan Renvoi Prosedur Jika Tagihan Kreditor Ditolak

Cara Mengajukan Renvoi Prosedur Jika Tagihan Kreditor Ditolak
Yusfa Perdana, S.H.Perdana & Rekan Counsellors At Law
Perdana & Rekan Counsellors At Law
Bacaan 10 Menit
Cara Mengajukan Renvoi Prosedur Jika Tagihan Kreditor Ditolak

PERTANYAAN

Apa yang dapat dilakukan kreditor jika tagihannya ditolak pada saat proses pencocokan piutang? Mohon arahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kreditor diberikan kesempatan untuk melakukan bantahan atau renvoi prosedur dalam hal tagihan kreditor tersebut ditolak pada saat pencocokan piutang.  Bagaimana cara melakukan renvoi prosedur dan apa saja yang perlu diperhatikan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pencocokan Piutang

    Pada prinsipnya akan dilakukan pencocokan piutang sebagai salah satu tahap yang akan dilalui oleh para kreditor dan debitor pailit (yang diwakili oleh kurator) setelah debitor dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. 

    KLINIK TERKAIT

    5 Perbedaan Kepailitan dan Wanprestasi

    5 Perbedaan Kepailitan dan Wanprestasi

    Sebelum hasil pemberesan harta pailit dibagikan kepada masing-masing kreditor, maka harus dapat dipastikan terlebih dahulu bahwa kreditor yang akan memperoleh pelunasan piutangnya memang mempunyai bukti-bukti yang sah mengenai adanya dan besarnya piutangnya.

    Tugas untuk dapat memastikan mengenai sahnya, adanya dan besarnya piutang masing-masing kreditor adalah tugas kurator dengan melakukan apa yang disebut dengan pencocokan piutang.[1]   

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam rangka pelaksanaan pencocokan piutang, sesuai Pasal 116 UU 37/2004 menyebutkan kurator wajib:

    1. mencocokan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan ketereangan debitor pailit; atau
    2. berunding dengan kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.

    Selain itu, kurator juga berhak meminta kepada kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.[2]

    Dalam rapat pencocokan piutang, kreditor dapat menghadap sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.[3]  Artinya, kreditor tidak harus menghadap sendiri tetapi dapat diwakili orang lain untuk rapat pencocokan piutang tersebut.

    Sesuai Pasal 124 ayat (2) UU 37/2004, setiap kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang dapat meminta agar kurator memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam daftar, atau dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk didahulukan, hak untuk menahan suatu benda (hak retensi) atau dapat menyetujui bantahan kurator.

    Kurator pun wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.[4]

    Daftar piutang yang dimaksud di atas wajib disediakan kurator di kepaniteraan pengadilan salinannya, selama tujuh hari sebelum hari pencocokan piutang, dan setiap orang dapat melihatnya secara cuma-cuma.[5]

    Tentang penempatan daftar, kurator wajib memberitahukan dengan surat tentang adanya daftar kepada kreditor yang dikenal, disertai panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan rencana perdamaian jika telah diserahkan oleh debitor pailit.[6]

     

    Renvoi Prosedur

    Pada praktiknya, sering kali terjadi permasalahan pada saat pencocokan piutang seperti soal jumlah piutang yang diajukan oleh para kreditor, atas hal ini dilakukan renvoi prosedur. Merujuk Pasal 127 ayat (1) UU 37/2004 mengatur bahwa terkait adanya bantahan yang tidak dapat didamaikan oleh hakim pengawas, maka hakim pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan. 

    Artinya, sengketa antara kurator dan debitor, atau debitor dan kreditor tentang jumlah utang tersebut tidak berhenti di hakim pengawas, akan tetapi diperiksa dan diputuskan oleh majelis hakim pemutus, sebagai hakim yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.[7]

    Renvoi prosedur adalah bantahan kreditor terhadap daftar tagihan sementara kreditor yang diakui atau dibantah oleh kurator. Renvoi prosedur disampaikan pada saat rapat pencocokan piutang oleh kreditor yang tidak menerima atas daftar piutang yang diterima atau ditolak oleh kurator. 

    Kami berikan contoh preseden hukum yang juga menjadi pertimbangan dan keputusan mengenai proses renvoi prosedur, seperti dalam Putusan MA No. 940 K/Pdt.Sus/2010 sebagai berikut:

    adalah tepat putusan Majelis Hakim Renvoi Prosedur yang menggaris bawahi bahwa pilihan untuk penyelesaian arbitrase adalah perjanjian kontraktual yang disandingkan dengan prosedur kepailitan berupa sita umum, maka prosedur kepailitan bersifat lebih mengikat di atas arbitrase dan harus diselesaikan dengan mekanisme Renvoi Prosedur.

     

    Syarat-syarat Agar Renvoi Prosedur Dapat Diterima

    Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar renvoi prosedur dianggap dapat diterima sebagai berikut:

    1. Harus ada keberatan yang tidak dapat diselesaikan oleh Hakim Pengawas dan diajukan dalam rapat verifikasi pencocokan piutang. Keberatan-keberatan yang berkaitan dengan daftar piutang yang sebelumnya tidak disengketakan pada saat rapat verifikasi atau yang diajukan di luar rapat verifikasi, tidak memenuhi syarat untuk dimulainya renvoi prosedur.[8]
    2. Renvoi prosedur hanya dapat dimulai melalui perintah hakim pengawas.
    3. Harus ada upaya untuk menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan.
    4. Pokok permasalahan yang disengketakan harus berkaitan dengan sengketa pada daftar piutang yang diserahkan atau perselisihan tagihan.[9]

    Selain syarat-syarat renvoi prosedur dijelaskan di atas, penting juga untuk diperhatikan beberapa unsur-unsur lainnya yang harus dipertimbangkan untuk mengajukan renvoi prosedur antara lain sebagai berikut:

    1. Mengingat prosesnya hanya dapat dilakukan atas perintah hakim pengawas, maka pengajuan dimulainya renvoi prosedur juga harus dilakukan oleh hakim pengawas melalui penyerahan dokumen-dokumen yang relevan, yang harus memuat bukti-bukti yang relevan.[10]
    2. Pengajuan permohonan renvoi prosedur harus ditujukan kepada Majelis Hakim yang sama dengan sebelumnya memberikan keputusan pernyataan pailit.[11]

    Dalam persidangan renvoi prosedur, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar perkaranya dapat diterima dan terhindar dari kekurangan pihak, sebagai berikut:

    1. Pihak yang berperkara diwakili oleh advokat;
    2. Kreditor harus hadir pada saat berlangsungnya persidangan renvoi prosedur agar perkaranya dianggap dapat diterima. Kreditor yang tidak hadir dalam persidangan dinyatakan mencabut keberatannya.
    3. Kreditor yang dapat turut serta dan melakukan intervensi dalam renvoi prosedur adalah kreditor yang sebelumnya mengajukan keberatan pada saat rapat verifikasi pencocokan piutang.

    Majelis hakim pemutus perkara selanjutnya akan memeriksa dan memutus perkara renvoi prosedur tersebut dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak yang bersengketa. 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt.Sus/2010.

     

    Referensi:

    Ricardo Simanjuntak. Buku Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Indonesia, Teori dan Praktik, Jakarta: Kontan Publishing, 2023.


    [1] Pasal 113 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 116 ayat (2) UU 37/2004

    [3] Pasal 123 UU 37/2004

    [4] Pasal 117 UU 37/2004

    [5] Pasal 119 UU 37/2004

    [6] Pasal 120 UU 37/2004

    [7] Ricardo Simanjuntak. Buku Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Indonesia, Teori dan Praktik, Jakarta: Kontan Publishing, 2023, hal. 345

    [8] Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“KMA 109/2020”), hal. 59, butir 63

    [9] KMA 109/2020, hal. 57, butir 5.4.4.e

    [10] KMA 109/2020, hal. 58, butir 62

    [11] KMA 109/2020, hal. 58, butir 62

    Tags

    kepailitan
    pkpu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!