Profil Mitra
Perdana & Rekan Counsellors At Law

Perdana & Rekan Counsellors At Law

Kantor Hukum Perdana & Rekan didirikan pada tahun 2020 oleh seorang advokat Indonesia yang berpengalaman, yaitu Yusfa Perdana.  Tak lama setelah didirikannya kantor hukum tersebut, Yusfa Perdana dibantu oleh seorang advokat lainnya yang juga berpengalaman, yaitu John A. Panggabean.  Pengetahuan dan pengalaman kedua advokat di kantor Perdana & Rekan tersebut memungkinkan kami untuk memberikan jasa hukum dan etika kerja dengan standar yang tinggi dan juga untuk memberikan sulusi praktis kepada para klien kami baik klien dalam negeri maupun klien luar negeri.  Saat ini, kantor hukum Perdana & Rekan telah memiliki beberapa advokat (associate) untuk memberikan jasa hukum bagi klien-klien yang membutuhkan sesuai dengan keahlian masing-masing advokat.

Yusfa Perdana dan para advokat di kantor hukum Perdana & Rekan pengalaman lebih dari 23 tahun dalam bidang hukum di Indonesia.  Spesialisasinya adalah litigasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada hukum tanah, kepailitan, ketenagakerjaan, sengketa komersil perjanjian, sengketa hukum keluarga, sengketa penerbangan, sengketa tata usaha negara, dan telah terlibat dalam berbagai macam perkara yang terdiri dari perusahaan nasional maupun multinasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam beragam industri selama karirnya.

John A. Panggabean memiliki pengalaman sebagai praktisi hukum sebanyak 26 tahun.  Dia telah terlibat memberikan berbagai advis hukum dalam beragam industri. John berfokus memberikan advis hukum dan bantuan transaksional dalam penggabungan dan akuisisi, permasalahan ketenagakerjaan, dan beragam permasalahan korporat terkait dengan operasi di Indonesia.

Anthony Alexander Sompotan, memiliki pengalaman sebagai dosen dan advokat selama 23 tahun dalam bidang hukum Indonesia. Spesialisasinya adalah di bidang hukum tanah dan kepailitan.

Dengan ilmu pengetahuan hukum, pengalaman dan semangat dari para advokat pada kantor hukum Perdana & Rekan, kami selalu memberikan jasa hukum dan solusi yang terbaik kepada klien kami.  Adapun hasil yang dicapai dapat diterima oleh klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.