Bagaimana cara menjadi panitera dan syarat apa yang wajib dipenuhi calon panitera?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Panitera adalah salah satu aparatur dalam sistem penyelenggaraan tugas peradilan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memiliki peran dalam penanganan dan penyelesaian perkara. Lantas, bagaimana cara menjadi panitera? Apakah ada perbedaan syarat menjadi panitera di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Agama?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah
Panitera memiliki kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan terkait manajerial kantor, dan unsur pembantu hakim dalam proses penyelesaian perkara. Berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan pengadilan, panitera menjadi unsur yang sangat menentukan jalannya proses perkara sejak perkara diterima, diperiksa, diadili sampai tahap eksekusi.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebagai unsur pembantu pimpinan, panitera memiliki peran penting, antara lain:[2]
panitera pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti;
panitera, wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan;
dalam perkara perdata, panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan pengadilan;
wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan dan diberi nomor urut serta dibubuhi catatan singkat tentang isinya;
membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
Anda juga dapat membaca secara lengkap mengenai kode etik dan pedoman perilaku panitera dalam Keputusan Ketua MA 122/2013.
Syarat Menjadi Panitera
Pada setiap pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera.[4] Dalam melaksanakan tugasnya, panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, beberapa orang panitera pengganti, dan beberapa orang jurusita.[5] Sedangkan, dalam melaksanakan tugasnya, panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, dan beberapa orang panitera pengganti.[6]
Untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 8/2004:
warga negara Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi; dan
sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 29 UU 8/2004 sebagai berikut:
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
berijazah sarjana hukum; dan
berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.”
Ketentuan selengkapnya mengenai syarat menjadi wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti dapat Anda baca dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 38 UU 8/2004.
Syarat Menjadi Panitera Pengadilan Agama
Berdasarkan informasi yang kami lansir dari laman Pengadilan Tinggi Agama Jambi, terdapat syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh calon Panitera Pengganti Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yaitu:
Surat Pengantar dari Ketua Pengadilan Agama;
Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
SK pangkat terakhir;
Ijazah serendah-rendahnya Sarjana Syari’ah, Sarjana Hukum Islam, atau Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Islam;
Form pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
Form Surat Keterangan mampu mengoperasionalkan komputer;
Form persetujuan dari suami (bagi peserta seleksi perempuan yang sudah menikah);
Surat Keterangan dari pimpinan bahwa peserta seleksi tidak menduduki jabatan struktural nonteknis dan/atau bendahara.
Menambahkan syarat kemampuan menghafal Al Quran sebagai materi Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring, berupa hafalan minimal 1 maqra’ (tanda ‘ain) bersambung.
Hafalan dikecualikan pada ayat yang terdapat dalam juz 1, juz 30, Surat Al-Baqoroh Ayat 284-286, Surat Yasin, Surat Ar-Rahman, Surat Al Waqiah, Surat Al-Mulk, dan Surat As-Sajadah.
Setelah Anda memenuhi syarat-syarat menjadi panitera yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tersebut di atas, maka selanjutnya Anda perlu memahami cara mendaftar menjadi panitera.
pendaftaran calon peserta panitera dilaksanakan melalui Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan alamat email [email protected];
peserta wajib melampirkan dokumen persyaratan dalam format excel dan pdf sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 3 Mei 2019, pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan contoh tersebut, dapat kami sarikan bahwa Anda perlu mencari informasi pendaftaran panitera pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat. Setelah itu, Anda wajib mengisi dokumen yang kemudian dikirim melalui email pengadilan yang akan Anda tuju, mengikuti tahapan dan aturan yang berlaku.
Anda juga wajib memenuhi syarat menjadi panitera yang terdapat pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 38 UU 8/2004. Namun, jika Anda hendak mendaftar menjadi panitera di Pengadilan Agama, maka ada persyaratan lain yang wajib Anda penuhi, contohnya memiliki ijazah serendah-rendahnya Sarjana Syari’ah, Sarjana hukum Islam, atau Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Islam, dan kemampuan menghafal Al Quran.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.