Dasar Hukum Angkutan Umum
PERTANYAAN
Seiring dengan makin maraknya jenis angkutan umum, dari kendaraan bermotor roda dua, tiga, atau empat (ojek, bajaj, bemo, bus, dll) sampai kendaraan bukan bermotor (becak, ojek sepeda, dll), saya ingin mengetahui apakah sebenarnya angkutan-angkutan umum tersebut legal di mata hukum? Karena setahu saya hanya kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dianggap angkutan umum. Jika itu benar, bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap pengusaha angkutan tersebut? Terima kasih atas jawabannya.