1. Kenapa untuk pendirian suatu perusahaan perlu izin notaris? 2. Apakah notaris itu digaji oleh pemerintah? 3. Apakah notaris itu seperti dokter negeri, yaitu selain dapat gaji dari pemerintah juga dapat upah dari klien? 4. Apa saja syarat untuk menjadi seorang notaris?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul“Izin mendirikan perusahaan ke notaris?”yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pernah dipublikasikan padaRabu, 24 Pebruari 2010.
Pendirian suatu perusahaan tidak memerlukan izin notaris. Yang benar adalah undang-undang mengatur untuk pendirian perusahaan tertentu yang berbadan hukum harus dibuat dengan akta notaris.
Notaris tidak mendapat gaji dari pemerintah, melainkan mendapat honorarium dari masyarakat umum/klien yang memakai jasanya. Adapun besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
1.Pendirian suatu perusahaan tidak memerlukan izin notaris. Yang benar adalah undang-undang mengatur untuk pendirian perusahaan tertentu yang berbadan hukum harus dibuat dengan akta notaris, seperti:
3.Notaris tidak mendapat gaji dari pemerintah, melainkan mendapat honorarium dari masyarakat umum/klien yang memakai jasanya. Adapun besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.[2]
Nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:[3]
a.sampai dengan Rp 100 juta atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
b.di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
c.di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.[4]
4.Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris diatur dalam Pasal 3 UU 2/2014, yaitu:
a.warga negara Indonesia;
b.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.berumur paling sedikit 27 tahun;
d.sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
e.berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f.telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
g.tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
h.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.