Intisari :
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus mengenai tindakan mengancam untuk menyantet. Tetapi mengenai tindakan mengancam yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanak (“KUHP”) adalah mengancam dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Bagaimana dengan tindakan mengancam untuk menyantet? Apakah tindakan orang yang mengancam (menakut-nakuti akan menyantet) termasuk tindakan mengancam dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Menyantet
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel
Santet, Isu Lama yang Terus Mengusik Ranah Hukum, dalam bukunya
Teori, Konsep dan Kasus Sihir Tenung di Indonesia, Prof. Nitibaskara menguraikan bahwa santet dalam kajian antropologi termasuk ilmu hitam. Sebutan tukang santet dapat dipakai sebagai legitimasi seseorang untuk menyingkirkan orang yang tidak disukai karena dianggap mengancam ketenteraman penduduk atau alasan terselubung lainnya.
Penjelasan lebih lanjut tentang santet juga dapat Anda simak dalam artikel
Pembuktian Santet.
Ancaman Kekerasan
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus mengenai tindakan mengancam untuk menyantet. Tetapi tindakan mengancam (menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan) dapat dipidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) butir 1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Perlu kami luruskan bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah
dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusannya nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Dalam artikel
MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, Mahkamah menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.
Apakah tindakan orang yang mengancam (menakut-nakuti akan mentantet) tersebut dapat dipidana karena mengancam dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP? Semisal mengancam akan melakukan santet terhadap seseorang jika orang tersebut tidak memberikan barangnya.
Sebagaimana telah dibahas dalam artikel
Makna “Intimidasi” Menurut Hukum Pidana, R. Soesilo dalam buku
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 239 dan 98) definisi kekerasan dalam Pasal 335 KUHP merujuk pada Pasal 89 KUHP, dimana definisi melakukan kekerasan yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya: memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).
Melihat definisi tersebut, menurut hemat kami mengancam akan melakukan santet (menakut-nakuti saja tidak sungguh-sungguh) tidak dapat dikatakan sebagai kekerasan. Meskipun demikian, dapat atau tidaknya suatu peristiwa dikatakan sebagai tindak pidana ditentukan oleh pihak kepolisian saat melakukan penyelidikan.
[1]
Menurut hemat kami, perkara seperti ini hendaknya tidak disikapi secara berlebihan hingga membawanya ke ranah hukum. Jalan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan penting diutamakan.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus pengancaman kekerasan, dapat kita lihat dalam
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 169/PID/2015/PDT MDN, dimana majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya terkait tindak pidana ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke- 1 dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Tindakan terdakwa dilakukan dengan cara mengancam seseorang dengan menggunakan kayu kepada korban sambil mengatakan kata-kata kasar akibatnya korban merasa takut dan terancam jiwanya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.