Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor Medium Term Notes (MTN) dalam gagal bayar MTN?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Medium Term Notes (“MTN”) adalah salah satu bentuk efek bersifat utang yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum. Jika penerbit MTN gagal bayar kepada pemegang MTN, upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh pemegang MTN?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu pengertian Medium Term Notes (“MTN”) adalah salah satu bentuk efek bersifat utang yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum. Sesuai dengan pengertiannya dalam bahasa Indonesia, MTN merupakan surat utang dengan jangka waktu menengah. Kewenangan pengawasan penerbitan MTN saat ini diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan penerbitan MTN harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam POJK 30/2019.
Pada pokoknya, penerbit MTN merupakan debitur yang memiliki kewajiban kepada pemegang MTN atau investor sebagai kreditur untuk melakukan pembayaran pengembalian atas pokok utang dan bunga terhadap penyediaan dana oleh pemegang MTN melalui pembelian MTN. Namun, pada kenyataannya seperti perjanjian utang umumnya, masih banyak terjadi gagal bayar oleh penerbit MTN kepada pemegang MTN.
Sehubungan dengan gagal bayar, terdapat peran agen pemantau yang memiliki kewajiban atau bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan atas kewajiban-kewajiban penerbit MTN yang harus dipenuhi terhadap pemegang MTN berdasarkan perjanjian penerbitan MTN.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
MTN yang diterbitkan oleh pihak selain emiten atau perusahaan publik pun wajib diperingkat atau dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit 100% dari nilai nominal MTN. Hal ini dimaksudkan agar calon pemegang MTN dapat menilai kinerja keuangan penerbit MTN dari hasil rating atau meningkatkan kepastian pembayaran dengan adanya jaminan.[2]
Dalam hal terjadi gagal bayar oleh penerbit MTN terhadap pemegang MTN, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pemegang MTN untuk mendapatkan perlindungan hukum yaitu sebagai berikut:
Pemegang MTN dapat menuntut pelunasan pengembalian pembayaran tersebut melalui eksekusi jaminan, dalam hal disepakati adanya jaminan, atas penerbitan MTN tersebut. Atas eksekusi jaminan yang dibayarkan kepada pemegang MTN, maka utang pengembalian pembayaran pokok dan bunga menjadi lunas.
Dalam perspektif hukum perdata, gagal bayar merupakan suatu wanprestasi karena lalainya penerbit MTN untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemegang MTN sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian penerbitan MTN. Sehingga jika tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, pemegang MTN dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
Apabila upaya hukum di atas tidak dapat dilaksanakan, pemegang MTN (kreditur) dari penerbit MTN (debitur) dapat mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) terhadap penerbit MTN apabila syarat pengajuan permohonan pailit atau PKPU telah terpenuhi dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.
Dengan demikian, dalam kasus gagal bayar MTN, pemegang MTN dapat melakukan beberapa upaya hukum sebagai bentuk perlindungan hukum sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.