Intisari :
Status kepesertaan Anda masih tetap berlaku dan perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan ke depan untuk karyawan sebagai peserta yang di-PHK terhitung sejak PHK tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja. 

Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah. 

Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Serta Pasal 27 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan yang menyatakan:
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran.
Dengan kata lain perusahaan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya yang di PHK selama paling lama 6 bulan ke depan. Kemudian perhitungan jangka waktu tersebut terhitung sejak PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam kaitannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, PHK dapat dikatakan sah apabila memenuhi kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Perpres Jaminan Kesehatan, yakni
PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter
Dalam hal terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan sebagai peserta yang di-PHK terhitung sejak PHK tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: