KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

3 Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

3 Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis Internasional

3 Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis Internasional
Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H.S & P Law Office
S & P Law Office
Bacaan 10 Menit
3 Klausul Penting dalam Kontrak Bisnis Internasional

PERTANYAAN

Dengan berkembangnya cakupan bisnis yang semakin luas hingga ke mancanegara, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha/pebisnis ketika membuat kontrak dagang internasional, dengan tujuan untuk meminimalisasi sengketa di masa depan? Misalnya pebisnis ingin melakukan kerja sama ekspor impor dengan perusahaan di luar negeri. Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam menyusun kontrak bisnis internasional, untuk meminimalisasi sengketa di masa depan, maka perlu diperhatikan dengan benar setiap klausul yang ada di dalam kontrak. Salah satunya adalah terkait dengan klausul-klausul boilerplate yang harus disusun secara hati-hati.

    Boilerplate yang pada umumnya memuat klausul-klausul seperti choice of law (pilihan hukum), choice of jurisdiction (pilihan yurisdiksi), dan choice of language (pilihan bahasa).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian dan Manfaat Kontrak Bisnis Internasional

    Hubungan bisnis antar-perusahaan yang melewati batas-batas teritorial negara memang membutuhkan perumusan kontrak yang komprehensif. Hal ini tidak terlepas dari peran vital kontrak bisnis internasional sebagai landasan hukum yang akan menyatukan hubungan para pihak yang mengikatkan diri. Kontrak perdagangan atau bisnis internasional bukanlah suatu yang sederhana mengingat di dalamnya perlu mengakomodasi perbedaan sistem, paradigma, serta aturan hukum.

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?

    Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?

    Mengutip buku Ida Bagus Wyasa Putra yang berjudul Hukum Kontrak Internasional, kontrak internasional adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang mengandung unsur asing. Maksud dari unsur asing di sini adalah unsur yang timbul dari perbedaan kewarganegaraan pihak-pihak yang membuat kontrak, perbedaan kewarganegaraan para pihak yang membuat kontrak dengan lokasi pelaksanaan kontrak, penggunaan bahasa asing, penggunaan mata uang asing, dan target pasar (hal. 6).

    Dalam artikel Hakikat dan Manfaat Kontrak Perdagangan Internasional bagi Pengusaha disebutkan bahwa kontrak perdagangan bukan hanya sebagai media perjanjian di antara dua pihak, lebih dari itu kontrak memiliki manfaat sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Memastikan apa yang diinginkan dalam hubungan antar para pihak tercermin dalam kata dan kalimat dalam kontrak.
    2. Bila ada perbedaan penafsiran, maka kontrak dapat dijadikan panduan untuk menyikapi perbedaan tersebut.
    3. Bila sengketa masuk dalam tahap litigasi, baik itu jalur pengadilan maupun arbitrase, maka kontrak dijadikan basis untuk menyampaikan argumentasi dalam rangka meyakinkan hakim atau arbiter.
    4. Kontrak dijadikan basis bagi hakim dan arbiter dalam memutus perkara.

    Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Kontrak Bisnis Internasional

    Dengan demikian, untuk meminimalisasi sengketa di masa depan, maka dalam penyusunan kontrak bisnis internasional perlu diperhatikan dengan benar setiap klausul yang ada di dalam kontrak. Salah satunya adalah terkait dengan klausul-klausul boilerplate yang harus disusun secara hati-hati.

    Adapun yang dimaksud dengan boilerplate adalah klausul yang umumnya terdapat di bagian akhir kontrak yang biasanya untuk penyelesaian hal-hal umum seperti pilihan hukum, tata cara notifikasi kepada para pihak, amandemen, penyelesaian sengketa/perbedaan, dan sebagainya.[1]

    Mengutip Afifah Kusumadara dalam buku Kontrak Bisnis Internasional dijelaskan bahwa boilerplate berperan penting dalam "menjalankan" isi kontrak karena banyak sengketa hukum muncul akibat klausul-klausul dalam boilerplate disusun dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan multitafsir di antara para pihak (hal. 77).

    Dalam buku tersebut dijabarkan boilerplate yang pada umumnya memuat klausul-klausul sebagai berikut (hal. 75):

    1. choice of law (pilihan hukum);
    2. choice of jurisdiction (pilihan yurisdiksi);
    3. choice of language (pilihan bahasa);
    4. force majeure;
    5. pemberitahuan;
    6. duration/term of agreement;
    7. severability;
    8. integration (integrasi kontrak);
    9. amandement;
    10. anti-waiver;
    11. counterpart (duplikat);
    12. assignment (pengalihan kontrak).

    Klausul-klausul tersebut dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan para pihak dalam berkontrak. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami coba mengulas beberapa hal yang kerap kali menjadi masalah dalam kontrak bisnis internasional, yaitu terkait dengan choice of law, choice of jurisdiction, dan choice of language. Meski sebenarnya, dalam kontrak yang tidak melibatkan perusahaan-perusahaan lintas negara sekalipun, tiga klausul tersebut tetap penting untuk diperhatikan.

    1. Choice of Law

    Dalam kontrak bisnis internasional, tentunya melibatkan para pihak seperti perusahaan yang berkedudukan di negara yang berbeda. Misalnya, suatu transaksi bisnis yang melibatkan perusahaan di Indonesia dengan perusahaan di Amerika. Choice of law (pilihan hukum) penting untuk diatur, guna mengakomodasi perbedaan hukum dan menentukan hukum mana yang dipakai sebagai acuan dalam transaksi bisnis. Dengan ditentukannya pilihan hukum, jika terjadi sengketa yang timbul di kemudian hari, penyelesaiannya akan jauh lebih mudah bagi para pihak.

    Pilihan hukum ini adalah bagian dari kebebasan berkontrak di mana para pihak bebas menentukannya. Di Indonesia, asas kebebasan berkontrak tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

    Menurut Sudargo Gautama dalam buku Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia sebagaimana dikutip artikel Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian, pilihan hukum dapat dipilih oleh para pihak untuk kontrak dengan pembatasan, yaitu sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum.

    1. Choice of Jurisdiction

    Huala Adolf dalam buku berjudul Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase menjelaskan bahwa Black's Law Dictionary mengartikan yurisdiksi sebagai kekuasaan atau kewenangan pengadilan untuk memutus suatu sengketa atau disebut juga sebagai kewenangan pengadilan atau competent jurisdiction (hal. 141).

    Jadi, pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction) atau dapat pula disebut sebagai choice of forum mengatur ketentuan terkait di negara atau di forum mana sengketa akan diselesaikan oleh para pihak.

    Penyusunan klausul ini selalu harus dihubungkan dengan klausul choice of law. Dalam buku Kontrak Bisnis Internasional, Afifah Kusumadara memberikan contoh, jika choice of law yang dipilih adalah hukum negara bagian New York, USA, maka untuk choice of jurisdiction-nya juga pengadilan negara bagian New York, USA. Meski tidak menutup kemungkinan bila terdapat praktik penyusunan kontrak yang mengambil hukum dari suatu negara yang berbeda dari tempat atau yurisdiksi di mana sengketa para pihak akan diselesaikan nantinya (hal. 83).

    Pada umumnya, jika salah satu pihak dalam kontrak bisnis internasional, yaitu yang memiliki unsur asing di dalamnya, baik itu kewarganegaraan asing atau badan hukum asing, maka choice of jurisdiction atau pilihan yurisdiksi yang akan disepakati untuk penyelesaian sengketa adalah dengan arbitrase.

    Adapun, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.[2]

    Selaras dengan itu, Huala Adolf dalam buku Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional menjelaskan bahwa apabila kedua pihak sepakat untuk menyerahkan sengketanya kepada suatu badan arbitrase, maka klausul penyerahan sengketa tersebut harus dibuat (hal. 48). Dengan demikian, apabila para pihak telah membuat perjanjian arbitrase, maka pengadilan negeri tidak lagi berwenang untuk memeriksa sengketa yang timbul di antara para pihak.

    1. Choice of Language

    Dalam penyusunan kontrak bisnis internasional, kedudukan klausul choice of language (pilihan bahasa) sama pentingnya dengan kedudukan klausul choice of law dan choice of jurisdiction.[3]

    Hal ini dikarenakan klausul mengenai choice of language akan memberikan kepastian bagi para pihak terkait dengan bahasa apa yang akan digunakan oleh para pihak dalam menginterpretasikan isi kontrak, terlebih apabila terjadi perbedaan penafsiran atas makna kalimat di dalam kontrak karena para pihak berasal dari negara yang berbeda dengan bahasa nasional yang berbeda. Oleh karena itu, dengan digunakannya klausul choice of language, diharapkan sengketa yang diakibatkan oleh perbedaan penafsiran atas isi atau kalimat-kalimat dalam kontrak dapat dihindari.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

    Referensi:

    1. Afifah Kusumadara. Kontrak Bisnis Internasional. Cetakan pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2013;
    2. Huala Adolf. Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase. Cetakan pertama. Bandung: Keni Media, 2014;
    3. Huala Adolf. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Cetakan keempat. Jakarta: Sinar Grafika, 2012;
    4. Ida Bagus Wyasa Putra. Hukum Kontrak Internasional. Cetakan pertama. Bandung: PT Refika Aditama, 2017;
    5. Panduan Penyusunan dan Review Kontrak Publik Internasional bagi Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, Edisi Kedua, Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2020.

    [1] Lampiran I Panduan Penyusunan dan Review Kontrak Publik Internasional bagi Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, Edisi Kedua, Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2020.

    [2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

    [3] Afifah Kusumadara. Kontrak Bisnis Internasional. Cetakan pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hal. 82

    Tags

    kontrak
    hukum perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!