Salam HukumOnline. Suatu saat ada anjing tetangga yang menyerang tetangga lain dan saya refleks mengambil senapan angin kaliber 4.5mm serta menembak anjing tersebut. Dapatkah saya dipidana karena perusakan barang? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan penjelasan Anda, menurut kami, Anda dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut:
“Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”
Unsur-unsur Pasal 406 ayat (2) KUHP antara lain:
1.Seseorang dengan sengaja dan melawan hukum;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2.Melakukan perbuatan membunuh, merusakkan, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan;
3.Perbuatan tersebut dilakukan terhadap hewan (sebagian atau seluruhnya) milik orang lain.
Anda tidak menjelaskan apakah anjing tersebut mati atau tidak karena tembakan Anda, akan tetapi Anda tetap dapat dianggap memenuhi unsur-unsur Pasal 406 ayat (2) KUHP dengan “merusakkan” hewan tetangga Anda tersebut. Menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, merusakkan adalah perbuatan yang kurang dari membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dsb, tetapi tidak sampai hancur. Dengan begitu walaupun Anda tidak sampai membunuh, Anda tetap dapat dianggap sebagai merusakkan.
Di sisi lain, Anda juga mengatakan bahwa perbuatan itu Anda lakukan untuk menolong tetangga Anda yang diserang anjing. Dalam hal ini, kita dapat menyimak bunyi Pasal 48 KUHP mengenai pembelaan karena keadaan memaksa. Pasal 48 KUHP berbunyi:
“Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”
Mengenai Pasal 48 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa orang yang diserang binatang orang lain dan membela diri dengan membacok binatang itu dengan pedang misalnya dapat pula mengatakan bahwa dirinya dalam “overmacht (keadaan memaksa)”. Contoh yang diberikan R. Soesilo yaitu pembelaan diri dari orang yang diserang langsung oleh binatang tersebut, sehingga berbeda dengan kasus Anda.
Karena itu, menurut kami, sulit untuk menerapkan Pasal 48 KUHP tersebut untuk perbuatan Anda.