Bagaimana cara menarik kesimpulan dalam hukum berdasarkan metode IRAC?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Ilmu logika akan selalu berkaitan dengan penalaran hukum dan penarikan kesimpulan. Dalam ilmu logika, terdapat beberapa metode penalaran hukum yang diperkenalkan oleh para ahli. Salah satunya adalah metode IRAC.
Lantas bagaimana proses penalaran hukum dengan metode IRAC?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penalaran Hukum Metode IRAC
Lon Fuller mencetuskan metode penalaran hukum yang dikenal dengan metode IRAC, yakni issue (I), rule of law (R), argument (A), dan conclusion (C). IRAC merupakan metode yang familiar digunakan di kalangan sekolah hukum dan menerapkan model penalaran induktif dan deduktif dalam hukum.[1]
Berikut adalah IRAC jika disusun secara hirarkis:[2]
I
Issue
Merumuskan kasus yang fokus pada persoalan utama yang ingin dibuktikan. Analisis yang teliti terhadap kasus menunjukkan mana kasus utama dan mana persoalan berikutnya.
R
Rule of Law
Aturan hukum mana yang mengatur dan dilanggar. Penerapan hukum merupakan otoritas argumen hukum.
A
Argument
Mengaplikasikan dan menguji hukum dan fakta, yakni apakah ada sisi yang dapat dibela?
C
Conclusion
Putusan atau hukuman.
Metode IRAC jika diaplikasikan pada kasus nyata akan berbentuk seperti:[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Rangkaian tersebut menekankan analisis dengan menggunakan facts, issue, dan rule untuk kemudian menarik kesimpulan atau conclusion. Alur nomor 1 dan 2 menerapkan kerangka berpikir induksi, sedangkan alur nomor 3 menerapkan kerangka berpikir deduksi.
Dalam alur nomor 1, fakta yang diungkapkan dalam suatu kasus kemudian digunakan untuk merumuskan permasalahan atau issue. Sedangkan alur nomor 2, issue dijelaskan oleh aturan hukum atau rule of law, atau dengan kata lain persoalan secara langsung menentukan aturan apa yang diterapkan. Terakhir, dalam alur nomor 3, adalah membandingkan fakta dengan aturan untuk menyusun analisis. Pada tahap ini, konklusi dapat ditarik dengan menunjukkan hubungan antara fakta dan aturan.[4]
Selain penalaran hukum menggunakan metode IRAC, terdapat langkah lainnya yang dikemukakan oleh Kenneth J. Vanvelde, yakni:[5]
Mengidentifikasi sumber hukum yang biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan;
Menganalisis sumber hukum untuk menetapkan aturan hukum yang dimungkinkan dan kebijakan dalam aturan tersebut;
Mensintesiskan aturan hukum tersebut ke dalam struktur yang koheren, yakni struktur yang mengelompokkan aturan khusus di bawah aturan umum;
Menelaah fakta hukum yang tersedia;
Menerapkan struktur aturan tersebut kepada fakta hukum untuk memastikan hak atau kewajiban yang timbul dari fakta tersebut. Caranya, dengan menggunakan kebijakan yang terletak dalam aturan hukum dalam hal memecahkan kasus yang sulit.
Logika deduksi adalah cara berpikir di mana dari pernyataan bersifat umum ditarik kesimpulan bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya menggunakan pola berpikir silogismus.
Silogismus disusun dari 2 buah pernyataan dan 1 kesimpulan. Pernyataan yang mendukung silogismus ini disebut premis yang kemudian dapat dibedakan sebagai premis mayor dan premis minor.[8]
Pengetahuan yang didapat dari penalaran deduktif adalah hasil kesimpulan berdasarkan kedua premis tersebut. Contoh:[9]