KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 1315 KUH Perdata tentang Asas Kepribadian

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pasal 1315 KUH Perdata tentang Asas Kepribadian

Pasal 1315 KUH Perdata tentang Asas Kepribadian
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 1315 KUH Perdata tentang Asas Kepribadian

PERTANYAAN

Pasal 1315 KUH Perdata tentang? Bagaimana bunyi Pasal 1315 KUH Perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, asas kepribadian adalah asas yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan pribadi atau perseorangan saja. Dalam KUH Perdata, asas kepribadian tercermin dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340.

    Bagaimana bunyi pasal selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bunyi Pasal 1315 KUH Perdata

    Pada dasarnya, asas kepribadian merupakan salah satu asas pokok dalam hukum perjanjian. Asas kepribadian berkaitan dengan berlakunya suatu perjanjian, yaitu perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Pasal 1337 KUH Perdata sebagai Pembatasan Kebebasan Berkontrak

    Pasal 1337 KUH Perdata sebagai Pembatasan Kebebasan Berkontrak

    Asas kepribadian tersirat dalam Pasal 1315 KUH Perdata sebagai berikut:

    Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, selain diatur dalam Pasal 1315 KUH Perdata, asas kepribadian juga tercermin dalam Pasal 1340 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel 5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian, dapat disimpulkan bahwa asas kepribadian adalah asas yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan pribadi atau perseorangan saja.

    Adapun menurut Mariam Darus Badrulzaman, menyebut pada asasnya suatu perjanjian berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri. Asas ini disebut dengan asas pribadi.[2]

    Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

    Pengecualian Asas Kepribadian dalam KUH Perdata

    Walau demikian, terdapat pengecualian terhadap asas kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata yaitu:

    Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.

    Pasal 1317 KUH Perdata di atas memiliki arti bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga dengan suatu syarat yang ditentukan.[3]

    Pengecualian dalam Pasal 1317 KUH Perdata tersebut dinamakan janji untuk pihak ketiga atau derden beding. Misalnya A mengadakan perjanjian untuk menyerahkan modalnya kepada B dengan ketentuan bahwa keuntungan dari pemakaian modal itu akan diserahkan kepada B kepada pihak ketiga.[4]

    Sedangkan dalam Pasal 1318 KUH Perdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak dari padanya,[5] sebagai berikut:

    Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya.

    Artinya, asas kepribadian dalam perjanjian dikecualikan apabila perjanjian tersebut dilakukan seseorang untuk orang lain yang memberikan kuasa bertindak hukum untuk dirinya atau orang tersebut berwenang atasnya.[6]

    Baca juga: Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Ghea Kiranti (et.al). Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Hakekat Perjanjian. Jurnal Lex Privatum, Vol. 10, No. 2, 2022;
    2. Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasannya. Sleman: Deepublish Digital, 2023;
    3. Taufiq El Rahman (et.al). Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Kepribadian dalam Kontrak-Kontrak Outsourcing. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 3, 2011;
    4. Wilopo Cahyo Figur Satrio (et.al). Prinsip Timbulnya Perikatan dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Syariah. Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020.

    [1] Taufiq El Rahman (et.al). Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Kepribadian dalam Kontrak-Kontrak Outsourcing. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 3, 2011, hal. 591

    [2] Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasannya. Sleman: Deepublish Digital, 2023, hal. 115

    [3] Wilopo Cahyo Figur Satrio (et.al). Prinsip Timbulnya Perikatan dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Syariah. Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 305

    [4] Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasannya. Sleman: Deepublish Digital, 2023, hal. 117 dan 118

    [5] Ghea Kiranti (et.al). Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Hakekat Perjanjian. Jurnal Lex Privatum, Vol. 10, No. 2, 2022, hal. 10

    [6] Wilopo Cahyo Figur Satrio (et.al). Prinsip Timbulnya Perikatan dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Syariah. Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 305

    Tags

    potd
    kuhperdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!