KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 1335 KUH Perdata tentang Frasa Batal Demi Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pasal 1335 KUH Perdata tentang Frasa Batal Demi Hukum

Pasal 1335 KUH Perdata tentang Frasa Batal Demi Hukum
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 1335 KUH Perdata tentang Frasa Batal Demi Hukum

PERTANYAAN

Pasal 1335 KUH Perdata mengatur tentang apa? Apa bunyi Pasal 1335 KUH Perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, perihal frasa batal demi hukum diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, yaitu suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.

    Lantas, apa yang dimaksud dengan frasa batal demi hukum dalam Pasal 1335 KUH Perdata?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, dalam suatu perjanjian sering kali memuat frasa “batal demi hukum”. Mengenai hal tersebut, dalam Pasal 1320 KUH Perdata diatur mengenai syarat sahnya perjanjian yakni:

    KLINIK TERKAIT

    Pasal 1315 KUH Perdata tentang Asas Kepribadian

    Pasal 1315 KUH Perdata tentang Asas Kepribadian
    1. kesepakatan para pihak dalam perjanjian;
    2. kecakapan para pihak dalam perjanjian;
    3. suatu hal tertentu; dan
    4. sebab yang halal.

    Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sementara syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam artikel Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?

    Syarat subjektif adalah suatu syarat yang apabila tidak terpenuhi dapat mengakibatkan kontrak/perjanjian dapat dibatalkan.[1] Sedangkan apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum atau null and void.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

    Isi Pasal 1335 KUH Perdata

    Perihal frasa batal demi hukum ini diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

    Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.

    Jadi, apabila kontrak/perjanjian tertentu objeknya tidak jelas atau bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan, maka kontrak tersebut batal demi hukum.[3]

    Kemudian, secara yuridis, perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada, tidak berlaku, dan tidak sah. Selain itu, tujuan dari perjanjian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan dianggap telah gagal. Sehingga, tidak ada dasar apapun bagi kedua pihak untuk saling menuntut di hadapan hakim.[4]

    Lebih lanjut, Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam buku berjudul Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian mengemukakan alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar suatu perjanjian dikategorikan batal demi hukum, antara lain (hal. 6-14):

    1. batal demi hukum karena syarat perjanjian formil tidak terpenuhi;
    2. batal demi hukum karena syarat objektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi;
    3. batal demi hukum karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum;
    4. batal demi hukum karena ada syarat batal yang terpenuhi.

    Sebagai informasi, disarikan dari artikel Mengenal Frasa Demi Hukum dan Batal Demi Hukum, hal yang membedakan batal demi hukum dengan dapat dibatalkan adalah batal demi hukum dapat terjadi tanpa dimintakan pengesahan atau putusan dari pengadilan atau perjanjian tersebut batal dan dianggap tidak pernah ada. Kemudian, untuk dapat dibatalkan (dalam hal melanggar syarat subjektif), maka perjanjian tersebut baru akan dianggap batal dan tidak mengikat jika salah satu pihak meminta pembatalannya ke pengadilan.

    Baca juga: Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Jakarta: Gramedia, 2010;
    2. Nanin Koeswidi Astuti. Analisa Yuridis Tentang Perjanjian dinyatakan Batal Demi Hukum. Jurnal Hukum To-Ra, Vol. 2, No. 1, 2016;
    3. Retna Gumanti. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012;
    4. Stephanie Nathania Maramis (et.al). Kajian Hukum Tentang Keabsahan Jual Beli Online Pada Aplikasi Facebook. Jurnal Lex Privatum, Vol. XI, No. 4, 2023.

    [1] Retna Gumanti. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012, hal. 4

    [2] Nanin Koeswidi Astuti. Analisa Yuridis Tentang Perjanjian dinyatakan Batal Demi Hukum. Jurnal Hukum To-Ra, Vol. 2, No. 1, 2016, hal. 280

    [3] Stephanie Nathania Maramis (et.al). Kajian Hukum Tentang Keabsahan Jual Beli Online Pada Aplikasi Facebook. Jurnal Lex Privatum, Vol. XI, No. 4, 2023, hal. 5

    [4] Stephanie Nathania Maramis (et.al). Kajian Hukum Tentang Keabsahan Jual Beli Online Pada Aplikasi Facebook. Jurnal Lex Privatum, Vol. XI, No. 4, 2023, hal. 5

    Tags

    potd
    batal demi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!