KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman Pembunuhan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman Pembunuhan

Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman Pembunuhan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman Pembunuhan

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 336 KUHP? Apakah Pasal 336 KUHP mengatur tentang pengancaman pembunuhan? Jika benar, apa unsur-unsur Pasal 336 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam KUHP lama, tindak pidana pengancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 336. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, tindak pidana pengancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 449.

    Lantas, apa ancaman pidana bagi pelaku pengancaman pembunuhan? Bagaimana bunyi Pasal 336 KUHP dan Pasal 449 UU 1/2023 selengkapnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Isi Pasal 336 KUHP

    Pada dasarnya, seseorang yang melakukan pengancaman pembunuhan dapat dihukum berdasarkan Pasal 336 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.

    Berikut adalah bunyi Pasal 336 KUHP:

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
    2. Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.

     

    Unsur-unsur Pasal 336 KUHP

    Dari bunyi Pasal 336 ayat (1) KUHP di atas, setidaknya terdapat beberapa unsur sebagai berikut:[1]

    1. barang siapa;
    2. mengancam dengan kekerasan di muka umum dengan memakai kekuatan bersama-sama kepada orang atau barang;
    3. dengan sesuatu kejahatan yang mendatangkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
    4. dengan memaksa atau dengan perbuatan yang melanggar kesopanan (perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan);
    5. dengan suatu kejahatan terhadap jiwa orang;
    6. dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

    Dari unsur-unsur tersebut, dapat kami simpulkan bahwa selain tindakan pengancaman pembunuhan, ancaman juga dapat berupa kekerasan terhadap orang atau barang yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

     

    Bunyi Pasal 449 UU 1/2023

    Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana pengancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 449 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta[3], Setiap Orang yang mengancam dengan:
    1. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang;
    2. suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;
    3. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
    4. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
    5. penganiayaan berat; atau
    6. pembakaran.

     

    1. Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[4]

    Adapun menurut Penjelasan Pasal 449 ayat (1) UU 1/2023, tindak pidana dalam ketentuan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan yang menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    Muchamad Iksan. Kebijakan Penal dalam Perlindungan Saksi Perkara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 1, 2011.


    [1] Muchamad Iksan. Kebijakan Penal dalam Perlindungan Saksi Perkara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 1, 2011, hal. 113.

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    Tags

    pembunuhan
    ancaman

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!