Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Transjakarta (per bus):
- Articulated bus: 60 orang.
- Maxi bus: 40 orang.
- Single bus: 30 orang.
- Medium bus: 15 orang.
- Micro bus: 7 orang.
- Angkutan umum reguler:
- Bus besar, dengan tempat duduk dipisahkan oleh gang:
- Seat 2-1: 1 baris 2 orang;
- Seat 2-2: 1 baris 2 orang;
- Seat 2-3: 1 baris 2 orang.
- Bus sedang, dengan tempat duduk dipisahkan oleh gang:
- Seat 2-1: 1 baris 2 orang;
- Seat 2-2: 1 baris 2 orang.
- Bus kecil (kursi berhadapan): 7 orang, dengan 2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, dan 3 orang di sisi kanan belakang.
- Bus kecil berkursi >3 baris: 2 orang di depan, 2 orang di setiap baris berikutnya.
- Bajaj: 2 orang, dengan 1 orang di depan dan 1 orang di belakang.
- Taksi/angkutan sewa khusus:
- Berkursi 2 baris: 4 orang, dengan 2 orang di depan dan 2 orang di belakang;
- Berkursi 3 baris: 6 orang, dengan 2 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di baris ketiga.
- Moda Raya Terpadu (“MRT”): 70 orang per kereta.
- Lintas Raya Terpadu (“LRT”): 30 orang per kereta.
- Transjakarta : 05.00 – 22.00 WIB
- Angkutan umum reguler : 05.00 – 22.00 WIB
- MRT : 05.00 – 21.00 WIB
- LRT : 05.30 – 21.00 WIB
- Angkutan perairan : 07.00 – 15.00 WIB
- Protokol new normal untuk petugas/pramusaji/kasir/juru masak;
- Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha;
- Protokol new normal terkait tata cara pelayanan;
- Protokol new normal bagi pengguna jasa/pembeli;
- Protokol new normal terkait metode transaksi;
- Protokol new normal terkait pengiriman dan penerimaan barang;
- Protokol new normal terkait pengelolaan sampah/limbah.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!