Intisari :
Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pengadilan Hubungan Industrial), tapi hal tersebut dikecualikan dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun. Bagaimana langkah selanjutnya jika gagal? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun, dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program jaminan pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Apabila perusahaan Anda telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun dan ternyata besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
[1]
Sedangkan dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
[2]
Namun, apabila perusahaan Anda
tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
[3]
Ketentuan terkait pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak terhadap pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena memasuki usia pensiun ini juga dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
[4]
Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Sebelumnya kami kurang jelas apa maksud “apakah wajib dilaporkan ke PHI” dalam pertanyaan Anda, namun kami asumsikan sebagai apakah diperlukan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Memang berdasarkan Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun terdapat pengecualiannya dalam Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan, yaitu penetapan tersebut tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja.
Perselisihan Hak
Selanjutnya jika perusahaan tidak atau kurang memberikan hak pensiun kepada pekerjanya sebagaimana disebutkan di atas, maka hal tersebut termasuk ke dalam perselisihan hak.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
[5]
Apabila perundingan bipartit tersebut gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yakni dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja setempat dengan melampirkan bukti risalah perundingan bipartit.
[6]
Jika perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
[7]
Sebaliknya jika perundingan tersebut berhasil mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama.
[8]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 167 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 167 ayat (5) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 167 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004
[8] Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) UU 2/2004