Apakah TRIPS bisa dipakai untuk mendapatkan perlindungan seluruh hak dan kekayaan intelektual yang telah kita buat (meliputi keseluruhan: Merk, Paten, Desain industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Hak Cipta, dan Perlindungan Varietas Tanaman) secara internasional? Ataukah masing-masing memiliki landasan yang berbeda? Terima kasih.
TRIPS Agreement bukanlah aturan mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual secara khusus. TRIPS Agreement adalah perjanjian yang merupakan bagian dari WTO Agreement yang ditandatangani oleh negara-negara anggotanya yang mewajibkan seluruh anggotanya untuk membuat aturan-aturan mengenai hak kekayaan intelektual di negara masing-masing.
Dengan demikian, TRIPS Agreement tidak melindungi hak kekayaan intelektual secara internasional. Dalam lingkup internasional, masing-masing bidang hak kekayaan intelektual memiliki konvensi internasional sendiri seperti yang berkembang dari waktu ke waktu. Untuk penerapan aturan-aturan umum yang telah disepakati, diserahkan pemberlakuan dan pengaturan sepenuhnya kepada negara yang akan memberlakukan aturan tersebut dalam hukum nasionalnya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sejarah TRIPS
Menjawab pertanyaan Anda, kami merasa perlu menjelaskan sedikit mengenai sejarah lahirnya TRIPS atau Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.
Ditinjau dari sejarah lahirnya Hak Kekayaan Intelektual, World Intellectual Property Organization (WIPO) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual adalah:
Creations of the mind: inventions; literary and artistic works; and symbols, names and images used in commerce.
Dalam bahasa Indonesia diartikan bahwa kekayaan intelektual adalah hasil kreasi dari pemikiran yang berupa penemuan baru, karya sastra dan karya-karya seni, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Tentu saja kekayaan intelektual erat kaitannya dengan dunia perdagangan karena kemunculannya dipicu oleh keinginan para negara anggota WIPO yang ingin melindungi perekonomian mereka dalam era perdagangan bebas. Berdasarkan pemahaman mengenai kekayaan intelektual tersebut, maka yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diberikan kepada setiap orang terhadap hasil kreasi dari pemikiran yang berupa penemuan baru, karya sastra dan karya-karya seni, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.
Putaran Uruguay ke-8 (Uruguay Round) telah membawa negara-negara peserta pada kesepakatan yang berpengaruh pada perdagangan internasional. Pada pertemuan itu disepakati perjanjian multilateral yang dinamakan WTO Agreement. Negara-negara peserta menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations pada tahun 1994 di Marrakesh, Maroko. Dengan menandatangani Final Act ini, negara-negara penandatangan sepakat untuk menandatangani Perjanjian WTO (World Trade Organization Agreement) beserta lampiran-lampirannya. Ketentuan tentang Hak Kekayaan Intelektual terdapat pada lampiran Perjanjian WTO yaitu Annex 1C yang berjudul Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). TRIPS Agreement mulai berlaku sejak tahun 1995. Masa peralihan diberlakukan bagi negara-negara berkembang yang wajib memberlakukan paling lambat empat tahun setelahnya atau pada tahun 2000, sedangkan negara-negara terbelakang diberi waktu paling lambat awal tahun 2006.
Pemasukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ke dalam sistem perdagangan dunia yang pada waktu itu disebut General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)tak lepas dari peran Amerika Serikat yang mengusulkan Proposal for Negotiations on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights. Selain itu, European Community juga mengusulkan Proposal of Guidelines and Objectives. Terhadap usulan dari negara-negara tersebut, India adalah salah satu negara yang paling keras menentang gagasan untuk memasukkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi, setelah terjadi perdebatan antara negara-negara berkembang dengan negara-negara maju, maka pemenangnya adalah yang paling berkepentingan untuk melindungi karya-karya mereka yaitu negara-negara maju.
TRIPS Agreement adalah hasil yang dicapai dan juga telah mengadopsi dua konvensi internasional utama di bidang industrial property dan copyright yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Konsekuensi dari kemenangan negara-negara maju dalam perundingan GATT Uruguay Round yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual inilah yang membawa masuknya konsep negara-negara barat mengenai property dan ownership ke dalam hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
TRIPS Agreement bukanlah aturan mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual secara khusus. TRIPS Agreement adalah perjanjian yang merupakan bagian dari WTO Agreement yang ditandatangani oleh negara-negara anggotanya yang mewajibkan seluruh anggotanya untuk membuat aturan-aturan mengenai hak kekayaan intelektual di negara masing-masing.
Dengan demikian, terkait pertanyaan Anda, dapat kami jelaskan bahwa TRIPS Agreement tidak melindungi hak kekayaan intelektual secara internasional. Dalam lingkup internasional, masing-masing bidang hak kekayaan intelektual memiliki konvensi internasional sendiri seperti yang berkembang dari waktu ke waktu. Sebagai contoh misalnya dalam bidang hak cipta, beberapa konvensi internasional yang berlaku bagi negara penandatangannya adalah:
Setiap negara yang telah menandatangani perjanjian tersebut di atas wajib tunduk pada aturan internasional yang telah disepakati. Akan tetapi, aturan-aturan yang ada dalam konvensi internasional tersebut hanyalah aturan umum saja. Untuk penerapan aturan-aturan umum yang telah disepakati, diserahkan pemberlakuan dan pengaturan sepenuhnya kepada negara yang akan memberlakukan aturan tersebut dalam hukum nasionalnya.