Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Standar Pelayanan Minimum Kereta Api
Standar Pelayanan Minimum (“SPM”) adalah ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, yang harus dilengkapi dengan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Adapun SPM Angkutan Orang Dengan Kereta Api adalah SPM yang diperuntukkan bagi pelayanan penumpang Kereta Api.
[1]
Berdasarkan Pasal 3 Permenhub 63/2019, SPM Pelayanan penumpang kereta api terdiri atas:
SPM di stasiun kereta api; dan
SPM dalam perjalanan.
Sehubungan dengan pertanyaan Anda mengenai keterlambatan kedatangan kereta api, hal ini menyangkut SPM dalam perjalanan, yang salah satunya meliputi pelayanan bagi perkeretaapian antarkota sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Permenhub 63/2019.
Perhitungan Kompensasi Penumpang Jika Keberangkatan Kereta Api Antarkota Terlambat
Ketentuan perhitungan kompensasi penumpang jika kereta api antarkota datang terlambat secara eksplisit telah diatur dalam Permenhub 63/2019. Dalam hal terjadi keterlambatan perjalanan kereta api antarkota, penyelenggara sarana harus mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan. Pengumuman dilakukan pada setiap stasiun kereta api keberangkatan.
[2]
Akan tetapi jika pengumuman penundaan terhadap perjalanan kereta api antarkota dengan waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di stasiun kereta api keberangkatan, pengumuman dapat dilakukan secara langsung, melalui telepon, atau pesan layanan singkat.
[3]
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apabila terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan kereta api antarkota, setiap penumpang mendapatkan kompensasi.
[4] Berikut perhitungannya:
Jika keterlambatan tersebut lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat kompensasi pengembalian seluruh biaya karcis.
[5]
Dalam hal penumpang tidak membatalkan tiket, perhitungan kompensasi dilakukan sebagai berikut:
[6]keterlambatan lebih dari 1 jam wajib diberikan minuman ringan; dan
keterlambatan lebih dari 3 jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan berat.
Jika terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api yang mengakibatkan keterlambatan datang di stasiun kereta api tujuan pada perjalanan kereta api antarkota, setiap penumpang mendapatkan kompensasi berikut:
[7]
wajib diberikan minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan;
wajib diberikan minuman dan makanan berat pada jam kelima keterlambatan; atau
penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis.
Jika terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api antarkota mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun kereta api tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
[8]
menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun kereta api tujuan; atau
memberi ganti kerugian senilai harga karcis yang dibeli.
Penyebarluasan dan Pengawasan Standar Pelayanan Minimum
Pasal 15 Permenhub 63/2019 kemudian mengatur bahwa:
Penyelenggara sarana Perkeretaapian dan penyelenggara prasarana Perkeretaapian dalam menerapkan SPM yang telah ditetapkan harus membuat dan melaksanakan Maklumat Pelayanan.
Maklumat pelayanan harus dipublikasikan secara jelas dan luas melalui media massa, media sosial, dan publikasi secara langsung dengan dipasang pada tempat yang mudah dibaca di semua stasiun penumpang.
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SPM diberlakukan.
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
[9]
Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretapian akan melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan SPM paling sedikit dua kali dalam setahun. Masyarakat juga berhak memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan SPM secara lisan atau tertulis kepada Menteri Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian.
[10]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 10 dan 11 Permenhub 63/2019
[2] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenhub 63/2019
[3] Pasal 8 ayat (3) Permenhub 63/2019
[4] Pasal 8 ayat (4) Permenhub 63/2019
[5] Pasal 8 ayat (5) Permenhub 63/2019
[6] Pasal 8 ayat (6) Permenhub 63/2019
[7] Pasal 8 ayat (9) Permenhub 63/2019
[8] Pasal 8 ayat (10) Permenhub 63/2019
[9] Pasal 1 angka 12 Permenhub 63/2019
[10] Pasal 16 ayat (2) dan (3) Permenhub 63/2019