Perlukah Kantor Cabang Memberikan Laporan Investasi ke BKPM?
PERTANYAAN
Apakah perusahaan dalam negeri yang memiliki kantor cabang di kota lain masih perlu melaporkan laporan investasi ke BKPM? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah perusahaan dalam negeri yang memiliki kantor cabang di kota lain masih perlu melaporkan laporan investasi ke BKPM? Terima kasih.
Intisari:
Pada dasarnya, setiap perusahaan yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal wajib membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) secara berkala.
Kantor Cabang Perusahaan (“KCP”) tidak perlu melaporkan laporan investasi lagi karena laporan kegiatan KCP telah disatukan dengan LKPM perusahaan induk untuk disampaikan pada pihak yang berwenang (termasuk BKPM).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pertama-tama kami akan menjabarkan fakta-fakta dari pertanyaan Anda, sebagai berikut:
1. Perusahaan dalam negeri diasumsikan sebagai Penanam Modal Dalam Negeri (“Perusahaan PMDN”), yaitu badan usaha Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.[1]
2. Kantor cabang diasumsikan sebagai Kantor Cabang Perusahaan (“KCP”), yaitu perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.[2]
3. Laporan investasi diasumsikan sebagai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”), yaitu laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.[3]
Kewajiban Menyampaikan LKPM
Pada dasarnya, setiap perusahaan yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal (sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal yang telah diubah oleh Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaan Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal) wajib membuat dan menyampaikan LKPM secara berkala.[4] LKPM tersebut disampaikan kepada:[5]
a. Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”);
b. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“BPMPTSP”) Provinsi;
c. BPMPTSP Kabupaten/Kota; dan
d. Badan Pengusahaan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB – jika lokasi proyek di wilayah KPBPB) atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK – jika lokasi proyek di wilayah KEK).
Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan mengenai kewajiban membuat dan menyampaikan LKPM tercantum pada Pasal 12 ayat (4) Perka BKPM 17/2015 yang berbunyi:
Perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) perizinan penanaman modal, wajib membuat dan menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota).[6]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan induklah yang wajib membuat dan menyampaikan LKPM masing-masing KCP miliknya. LKPM masing-masing KCP tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari LKPM perusahaan induk.[7] Jadi, KCP cukup menyampaikan LKPM-nya bersama dengan LKPM perusahaan induk.
Sanksi Bagi Perusahaan Jika Tidak Menyampaikan LKPM
Jika perusahaan induk tidak memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM, maka terhadap perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang berupa:[8]
a. Peringatan tertulis dan/atau peringatan secara daring;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. Pembatalan/pencabutan perizinan penanaman modal dan/atau kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal sebagaimana diubah oleh Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaan Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
[1] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”)
[2] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”)
[3] Pasal 1 angka 38 Peraturan Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“Perka BKPM 17/2015”)
[4] Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf e Perka BKPM 17/2015. Untuk informasi lebih lanjut mengenai izin prinsip penanaman modal, lihat ILB No. 2904 dan No. 2752, serta ILD No. 430
[5] Pasal 12 ayat (1) Perka BKPM 17/2015
[7] Lihat Lampiran XIX Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal
[8] Pasal 28 jo. Pasal 29 Perka BKPM 17/2015
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?